Matatelinga - Medan, Pelaksana Tugas Walikota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S,MSi menjadi inspektur Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-18, sedangkan peserta upacara adalah seluruh unsur Pegawai Negeri Sipil Pemerintah kota Medan, Jum’at ( 25 /4/2014) di Halaman Kantor Walikota Medan. Eldin, pada uapacara itu membacakan pidato Menteri Dalam Negeri yang mengatakan sangat apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah dan masyarakat atas terselenggaranya Pemilu DPR,DPD dan DPRD pada tanggal 9 April 2014 yang berjalan lancer. Hal ini sebagai komitmen kita mengimplementasikan tata kelola pemerintah daerah serta sejalan dengan tema hari Otonomi Daerah ke-18 kali ini adalah “ DENGAN OTONOMI DAERAH KITA SUKSESKAN PELAKSANAAN PEMILU TAHUN 2014 DALAM UPAYA MEMPERKUAT KELOLA PEMERINTAH DAERAH “. Menurut Gamawan Fauzi, Indonesia merupakan Negara kesatuan dengan entitas pemerintah daerah yang sangat massif dimana saat ini terdapat 539 daerah otonomi yang terdiri dari 34 provinsi , 412 Kabupaten dan 93 kota . Disamping itu, dengan kondisi geografis kepulauan dan jumlah penduduk terbesar keempat didunia secara alamiah membentuk keanekaragaman budaya,adat istiasat,agama, dan kepercayaan, Indonesia semakin menjadi perhatian dimata dunia. Untuk itu penyelenggara pemerintah senantiasa dituntut dapat melaksanakan tugasnya secara responsive dan bijak, apapun pendekatan yang digunakan di negeri tercinta ini. Penyelenggaraan pemerintah daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya. Artinya, daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan , di luar yang menjadi iurusan pemerintah . Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk member pelayanan ,peningkatan peranserta,prakarsa,pengembangan kearifan local, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Seiring dengan perinsip itu ,penyelenggaraan otonomi daerah harus selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kkepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat. Penyelenggaraan otonomi daerah juga harus menjamin keserasian hubungan antara daerah dengan daerah lainnya, artinya mampu membangun kerjasama antara daerah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama” ujar Gamawan. Ditambahkannya, pada sisilain otonomi daerah juga harus mampu menjamin hubungan yang serasi antara daerah dengan pemerintah. Artinya, seluruh entitas pemerintahan harus mampu memlihara dan menjaga keutuhan wilayah Negara dan tetap tegaknya Negara kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan Negara. (Hendra/Mt-01)