Matatelinga - Medan, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Organisasi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Anti Korupsi (OMMBAK) Sumut Fahrul Rozi alias Rozi Albanjari meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengembangan dan pengoperasian alat Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) di Kabupaten Karo."Penanganan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabanjahe, Darwis Burhansyah dan Kasipidsus Kejari Kabanjahe Danan Jaya, terkesan melindungi saksi atas nama Badia Raja Manurung yang tidak mengetahui perusahaan PT Prima Rancang Konsulindo miliknya digunakan untuk proyek di Diskucapil yang mendapat anggaran dari pemerintah, bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karo tahun anggaran 2011 senilai Rp 4,2 miliar," tegasnya.Disebutkannya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan yang mengadili Wakil Direktur CV Putra Persada Hendry See, Badia Raja Manurung tidak bisa menjawab semua pertanyaan hakim. Seharusnya, ditegaskan Rozi, JPU melakukan pengembangan penyidikan dalam kasus itu dan mengungkap siapa dalang dibalik kasus tersebut."Dalam proyek pengembangan dan pengoperasian alat SIAK itu ada 22 item pengadaan barang yang ditunjuk. Akan tetapi dari 22 item itu ada 3 item yang tidak terpenuhi pada kegiatan tersebut. Ada 3 item barang yang tidak terpenuhi yakni Komputer, Canopy dan Outdoor komunikasi. Sehingga merugikan negara sebesar Rp 780 juta," ujarnya. Sebagai lembaga anti korupsi, disebutkan, pihaknya mensuport kinerja Kejari Kabanjahe yang sudah menetapkan tersangka lain, yakni Arya S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Evridawati Barus selaku pemeriksa barang."Kita meminta Kejatisu untuk malakukan pengawasan penanganan kasus tersebut. Bahkan, kita mendapatkan sejumlah informasi, JPU meminta kepada saksi Badia Raja Manurung untuk memfasilitasi penginapan dan ongkos tiket. Ini dapat dikhawatirkan, bisa menghambat penanganan kasus tersebut," ketusnya.Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tipikor Medan mengadili Wakil Direktur CV Putra Persada Hendry See, terdakwa kasus dugaan korupsi pengembangan dan pengoperasian alat SIAK di Disdukcapil pada Kabupaten Karo, Selasa (28/01).Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis Burhansyah yang didampingi Kasipidsus Kejari Kabanjahe Danan Jaya menyebutkan bahwa Diskucapil mendapat anggaran dari pemerintah yang bersumber dari APBD Kabupaten Karo tahun anggaran 2011 senilai Rp 4,2 miliar.Atas perbuatan terdakwa Hendry See dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Junto pasal 18 Undang-Undang Nomor No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(Mt-01/Rel)