MATATELINGA, Medan: Personil Polsek Medan Timur menggerebek sebuah kos-kosan yang berada di kawasan Jalan Gereja Kel. Sidorame Barat I Kec.M Perjuangan, Minggu (7/6/2020) dinihari. Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan dua pasangan muda-mudi yang bukan suami istri.Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin mengatakan penggrebeken ini berawal dari pengaduan masyarakat melalui aplikasi Polisi Kita. Pengaduan tersebut menyebutkan bahwasanya kos-kosan tersebut sebagai tempat penyalahgunaan aarkotika dan asusila."Menindaklanjuti informasi itu, personil Tekab Polsek Medan Timur didampingi oleh Bhabin Kamtibmas dan Kepling VIII Kel. Sidorame Barat I langsung turun ke TKP," ucap Arifin, Senin (8/6/2020). Setelah sampai di TKP kemudian anggota melakukan penggeledahan terhadap kamar kos kosan tersebut. Kemudian dari dalam dua buah kamar di kos kosan itu, anggota menemukan dua pasang muda mudi yang bukan suami istri. "Untuk barang- barang terlarang anggota tidak ada menemukan di dalam kamar tersebut,"ungkapnya.Adapun identitas pasangan yang diamankan yakni KS (22) warga Desa Bale Fadorotu Kec.Lahewa Nias Utara, dan pasangannya VAW (22) warga Desa Iranolase Kec.Lahewa Nias Utara.Kemudian RKS (24) warga Jl. Sei Bejangkar Blok I Kabupaten Batu Bara dan pasangannya EP (23) warga Dusun I Teluk Kwantan Provinsi Riau.Keempatnya langsung diboyong ke Mapolsek Medan Timur."Untuk kedepannya petugas kepolisian dari Polsek Medan Timur akan tetap memantau lokasi yang dimaksud jika menemukan kembali kejadian sesuai yang dilaporkan akan dilakukan penindakan sesuai proses hukum yang berlaku,"pungkas Arifin. (mtc/fae)