MATATELINGA, Medan: Tim Tekab Polsek Medan Barat meringkus pelaku penggelapan kenderaan roda dua milik Puspita Indah Hasibuan ,26, warga Jalan Alumunium, Kel. Tanjung Mulia Kec. Medan Deli, seputaran Jalan Pertempuran, Pulo Brayan Kota, Kec. Medan Barat.Selanjutnya pelaku AD alias Awang ,35, Warga Jalan Perjuangan Gang.Tabah Kel. Sei. Kera Hilir, Kec. Medan Perjuangan, langsung diboyong ke mako Polsek Medan Barat, guna dilakukan pemeriksaan secara intensif diruang penyidikKapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Juniadi, Senin (8/6/2020) mengatakan, pada 6 Juni 2020 pada saat itu tersangka Awang datang ke rumah korban dan meminta korban untuk mengantarkannya ke Jalan Mesjid Pulo Brayan Kota.Tanpa rasa curiga, korban memenuhi permintaan tersangka Awang dan sesampainya di tempat yag dituju lalu korban disuruh turun dan disuruh menunggu sebentar. Namun sampai satu jam menunggu, setelah lebih dari satu hari diduga tersangka tidak mengembalikan sepeda motor korban. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Medan Barat dengan Laporan Polisi NOMOR : LP/140/VI/2020/SPKT/RESTABES MEDAN/SEK MDN BARAT,agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.Setelah personil mendengar keterangan korban, tim tekab, kita perintahkan melakukan penyelidikan dilapangan guna meringkus tersangka tempat persembunyiannya, sebut Afdhal.Mendapat informasi dari masyarakat, tersangka diduga sebagai pelaku kasus penggelapan sepeda Motor Honda Vario BK 3807 ADY milik korban diketahui keberadaannya. Berdasarkan info tersebut tersebut personel Unitreskrim Polsek Medan Barat segera ke lokasi penangkapan.Setelah diintograsi diduga tersangka mengakui perbuatannya melakukan penggelapan sepeda motor milik korbanda digadaikan kepada rekannya bersinisial HR sebesar Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah), kemudian personil mengamankan rekannya HR dan dibawa ke Polsek Medan Barat guna pemeriksaan lebih lanjut, sebutnya.