MATATELINGA, Medan: Mesin hitung milik kantor BRI Lama Unit Tandem Dusun Tendem Hulu II, yang berada di Jalan Tengku Amir Hamzah,dibawa kabur pemulung, ditangkap Polsek Binjai Polres Binjai, berdasarkan laporan korbannya Ericson Sabam Simatupang.Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Minggu (7/6/2020).Peristiwa pencurian mesin ATM BRI tersebut,terjadi Sabtu, (6/6/2020) sekitar pukul 03.00 WIB, berdasarkan keterangan saksi Deni Irvandi dan Ozi Teguh selaku security.Pemulung berinisial MN ,40, warga Jalan Sukarno-Hatta, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, sebutnya.Lanjut Siswanto, personel Reskrim Polsek Binjai yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Junaidi, beserta opsnal reskrim mendapat informasi dari personel pospam Tandem bahwa telah terjadi tindak pencurian di gedung kantor BRI Lama unit Tandem.Kemudian personel Reskrim mendatangi tempat kejadian perkara dan mendapati pemulung, selanjutnya mengamankannya serta barang bukti ke Mako Polsek Binjai untuk di mintai keterangan lebih lanjut, kerugian material Rp 25.000.000.Adapun barang bukti yang diamankan dari MN ini diantaranya dua unit mesin hitung uang, 20 lembar Alumunium, satu obeng dan tang, satu unit becak dayung, penjelasan Siswanto.