MATATELINGA, Asahan: Dua orang Aparatur Sipil Negara yang telah melakukan perbuatan amoral serta mencoreng nama Dinas Pendidikan kabupaten Asahan, Bupati telah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Asahan untuk segera mencopot jabatan kedua ASN tersebut.Selain itu memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadapnya serta mengajukan pemecatan, hal tersebut disampaikan dalam rapat pejabat struktural di jajaran dinas pedidikan Asahan, Senin (08/06/20200
Keterangan Bupati Asahan H.Surya dalam siaran persnya mengatakan bahwasanya kedua ASN masing masing “Zul” (37) oknum Korwil Dinas pendidikan Kabupaten Asahan yang bertugas di Kecamatan Rawang panca Arga warga dusun I Kecamatan Air Joman, dan “Hjz alias Jizah” (39) oknum bendahara korwil Dinas Pendidikan Asahan kecamatan Meranti warga jalan Jati dusun I Kabupaten Batubara.
Dalam rapat tersebut Bupati Asahan H.Surya telah memerintahkan kepala Dinas Pendidikan Asahan Sofyan untuk segera mencopot kedua jabatan yang diemban dua oknum yang telah mencoreng dunia pendidikan di Asahan, ujarnya.
Lebih lanjut Bupati Asahan H.Surya mengatakan perbuatan amoral yang dilakukan dua ASN yang seharusnya memberikan contoh yang baik dan ini malah sebaliknya, sudah sepantasnyalah kedua oknum ASN yang berdinas di Dinas pendidikan ini di berikan sangsi yang selayaknya diterima oleh kedua orang tersebut.
Bukan hanya pencopotan jabatan yang diemban kedua ASN tersebut melainkan saya juga memerintahkan kepada Inspektorat untuk melaukan pemeriksaan serta mengajukan pemecatan sebagai ASN, namun pemecatan kepada kedua ASN tersebut harus melalui mekanisme serta mengikuti prosedur seperti yang tertuang dalam peraturan maupun perundang undangan ASN yang ada.
H.Surya juga mengatakan saya mengumpulkan seluruh pejabat struktural di lingkup Disdik ini untuk mengingatkan agar kejadian ini tidak terulang lagi, selain perbuatan yang dilakukan oleh dua oknum ASN ini sangat memalukan Pemerintah Kabupaten Asahan juga telah mencoreng dunia pendidikan di Asahan, dan sekali lagi pencopotan jabatan terhadap kedua oknum ASN ini tidak perlu ditunda tunda lagi, pungkasnya (ben)