Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Setiap Minta Berhubungan Badan Istri Dipukuli Dan Disekap Dalam Kamar

Setiap Minta Berhubungan Badan Istri Dipukuli Dan Disekap Dalam Kamar

Admin - Jumat, 25 April 2014 19:53 WIB
Matatelinga - Binjai, Selama setahun berumah tangga. Selama itu juga Ria (21), kerap mendapatkan penyiksaan yang dilakukan Ahmad Anggi Mufhtriadinsyah Hutapea (25) suaminya sendiri. Mulai dari pukulan, gigitan, cekikan, hingga penyekapan dilakukan suaminya. Perbuatan itu dilakukan sang suami saat hendak berhubungan badan dikediaman mereka Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai Kota.Akibat acap kali mendapakan penyiksaan dari suaminya. Membuat korban harus mendapatkan perawatan secara intensif di rumah sakit umum dr Djoelham Binjai Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Jumat (25/04/2014).Ironisnya, meski laporan ke pihak Polres Binjai dengan nomor STPL/ 136/ IV/ 2014/ SPKT-I tertanggal 17 April lalu sudah dilayangkan. Hingga kini pelaku masih bebas berkeliaran. Keluarga korban pun merasa pesimis dengan laporan mereka ke aparat kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung, pelayan dan pengayom masyarakat ini."Sudah delapan hari nak kami terbaring di rumah sakit. Dan sudah delapan hari pula laporan kami layangkan. Sayangnya, pelaku tidak kunjung diamankan dan masih berkeliaran," kata Budi, orang tua korban.Seluruh tubuh wanita berparas cantik ini mengalami luka lebam. Mulai dari wajah hingga, tubuh, terdapat luka lebam akibat pukulan dan luka sulutan api rokok pukulan serta cekikan. "Lihat kondisi anak kami ini pak, siapa yang tidak lirih melihatnya seperti ini," seru dia, minta keadilan untuk putrinya.Mereka hanya berharap aga pelaku yang notabene merupakan suaminya sendiri harus dihukum seberat-beratnya. Karena perbuatn pelaku sudah kelampauan batas. Dimana sebagai seorang suami seharusnya menyayangi istri dan menjaganya."Kami juga gak tahu kenapa bisa seperti ini. Setiap dia disiksa, aku selaku seorang ibu kontak badan dan juga merasakan sakit. Oleh, sebab itu kami mendatangi rumah mereka. Ternyata, anak kami sudah disekap selama berhari-hari di dalam kamar. Hingga akhirnya kami bebaskan dan kami buat laporan dan membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan," sambung Juliana, selaku ibu yang melahirkan korban.Sementara, Ria sendiri selaku korban mengakui, selama pacaran tidak pernah perbuatan kasar diterimanya. Hingga akhirnya menjalin kasis selama setahunan. Mereka memutuskan untuk menjalin rumah tangga. Sayangnya, masa pacaran yang indah dulu tak dirasakan oleh Ria. Anggi, berubah drastis dan kerap main kasar kepadanya ketika mereka hendak melakukan hubungan badan."Aku juga gak tahu kenapa bisa seperti ini. Soalnya pacaran dulu dia gak pernah buat kasar sama aku. Anehnya, perbuatan kasar dilakukan ketika kami hendak berhubungan badan," terang Ria, merasa seluruh tubuhnya sakit.Meski kerap mendapatkan perlakukan kasar seperti aksi pemukulan dan lainya. Ria, coba untuk bertahan demi menjaga keutuhan rumah tangga mereka yang masih seumur jagung. Sayangnya, bukan berubah dan menjadi bertaubat dan berbuat serta bersikap manis. Suaminya, terus melakukan perbuatan kasar terhadapnya."Tidak hanya berbuat kasar saat akan melakukan hubungan badan. Dia juga kerap menggunakan narkoba ketika berhubungan maupun tidak berhubungan. Karena kata suami saya, dengan mengkonsumsi narkoba jenis sabu, bisa membuatnya menjadi bugar dan perkasa," jelasnya merasa takut hal serupa menimpanya lagi."Yang terakhir kali perbuatan kasar dilakukan suami saya. Sebelum diselamatkan oleh orang tua saya. Saya sempat dipukuli, disulut api rokok dan digigit. Bahkan tangan saya diikat dan disekap selama berhari-hari dalam kamar," kenangnya.Sayangnya, Kanit PPA Polres Binjai Iptu Salma, ketika dikonfirmasi terkait laporan korban sudah sejauh mana tak kunjung mengangkat telponya. Bahkan untuk mempertanyakan apakah pelaku sudah diamankan apa belum. Wanita berambut pendek ini enggan membalas sms yang dilayangkan.Namun dalam surat laporan korban. Jelas tertulis kalau pelaku terancam hukuman sesuai pasal 44,45 undang-udang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 yo pasal 351 KUHPidana.(Hendra/Mt-01)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Pedagang Nyaris Bentrok di Kantor PUD Pasar Medan, Tuntut Perbaikan Pusat Pasar yang Tak Kunjung Direalisasikan

Berita Sumut

Membangun Manusia, Bukan Sekadar Infrastruktur

Berita Sumut

Rico Waas Apresiasi Inovasi Camat Medan Deli, Program CCTV Mata Deli Jadi Percontohan di Kota Medan

Berita Sumut

Wali Kota Medan Berkomitmen Benahi Infrastruktur dan Kesejahteraan Masyarakat

Berita Sumut

Ribuan Warga Padati Pesona Colorful Medan, Pecahkan Rekor Dunia Permainan Kulcapi

Berita Sumut

Partisipasi Aktif Bank Sumut dan UMKM Binaanya di Arena PRSU Emas