MATATELINGA,Medan: Polsek Medan Barat berhasil melakukan mediasi antara korban dan pelaku pencurian sebuah ruko di Jala Mayor Keluraj Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat. Mediasi ini merupakan bagian dari program restorative justice oleh Polsek Medan Barat. Kapolsek Medan Barat Kompol Afdal Junaidi mengatakan, pada awal Mei lalu, Bhabinkamtibmas Polsek Medan Barat Bripka Zulkifli Dalimunthe mendapat laporan dari seorang warga bernama Aeng Hua (46) tentang adanya pencurian di sebuah ruko di Jalan Mayor, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat. Namun saat itu korban, Aeng Hua enggan membuat laporan meski kehilangan satu unit tv, satu unit kipas angin, tiga unit HP, uang tunai sekitar Rp 2 juta dan beberapa barang berharga lainnya. Ditaksir kerugian mencapai Rp 30 juta. "Pada Senin (8/6/2020) kita berhasil mengamankan terduga pelaku atasnama Hendra (40) warga sekitar. Terduga pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama ," kata Afdal. Setelah itu kata dia, korban menyampaikan kepada polisi bahwa korban tidak ingin membuat laporan polisi. Lalu dilakukanlah mediasi antar kedua belah pihak. "Dengan hasil keputusan bersama warga dan kesepakatan agar Hendra Meminta maaf dan mengembalikan barang yang diambil kepada korban dan berjanji tidak mengulangi perbuatan. Dan Kesepakatan musyawarah warga Lingkungan IX Kelurahan Pulo Brayan Kota apabila pelaku melakukan perbuatan yang sama, maka pelaku tidak boleh lagi tinggal di Lingkungan IX Kel. Pulo Brayan Kota Dan pihak keluarga pelaku menyetujui kesepakatan tersebut. Kesepakatan dituangkan diatas materai," jelasnya.