MATATELINGA, Tanjungbalai: Polres Tanjungbalai melakukan pemusnahan barang bukti hasil tangkapan Satuan reskrim Narkoba Polres Tanjung Balai, yang dilaksanakan di Loby depan Mapolres Tanjungbalai, Senin (8/6/2020).Dalam pemusnahan barang bukti hasil tangkapan tersebut, dihadiri oleh mewakili Walikota Tanjung Balai, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai,mewakili Ka Labfor Cabang Medan,mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai,mewakili Kepala BNNK Tanjung Balai, mewakili Ka Lapas Klas II B Tanjung Balai, penasehat Hukum tersangka dan tokoh Masyarakat.Sebelum pelaksanaan pemusnahan seluruh barang bukti sebanyak Narkoba jenis 2.629.09 gram,Happy Five 4432 butir tersebut dengan jumlah 12 tersangka, terlebih dahulu dilakukan penimbangan dengan disaksikan oleh Kasi Propam dan Kasat Tahti Polres Tanjung Balai. Selain itu, terlbih dilakukan pengujian sempel oleh pihak Labfor Poldasu, untuk membenarkan narkoba hasil tangkapan tersebut benar benar jenis narkoba. Setelah memastikan janis narkoba tersebut, langsung dimusnahkan dengan menggunakan air panas dan pembakaran Happy Five.Setelah barang bukti tersebut dimusnahkan kedalam air panas dan mencair, langsung dibuang dalam kolset dengan disaksikan oleh Kapolres Tanjungbalai serta pejabat yang lainny yang diundang dalam pemusnahan tersebut.Kapolres Tanjungbalai Akbp Putu Yuda Prwawira usai melakukan pemusanhan barang bukti narkoba tersebut, pad wartawan Selasa (9/6/2020) mengatakan, Polres Tanjung Balai tetap komit untuk berantas Narkoba."Jadi mohon dukungan dari semua pihak lapisan masyarakat terutama bapak Ketua Pengadialan untuk memberikan hukuman seberat beratnya baik kepada Bandar, Pemakai, Pengedar sesuai tingkat perbuatannya untuk memberikan Efek Jera sehingga membuat yang lain tidak mau melibatkan dirinya dalam perkara Narkoba, ungkapnya.