Tiga Pembunuh Hakim Jamaluddin Dituntut Penjara Seumur Hidup

- Rabu, 10 Juni 2020 16:45 WIB
Mtc/ist
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan meminta agar tiga orang terdakwa yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana hakim Jamaluddin dipidana penjara seumur hidup. Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan dari perbuatan ketiga terdakwa.
MATATELINGA, Medan: Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan meminta agar tiga orang terdakwa yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana hakim Jamaluddin dipidana penjara seumur hidup. Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan dari perbuatan ketiga terdakwa.

Adapun ketiga terdakwa yakni Zuraida Hanum (41), yang merupakan istri korban; serta selingkuhannya, M Jefri Pratama alias Jefri (42), dan M Reza Fahlevi (28), adik Jefri.

Persidangan ini tidak dihadiri langsung oleh ketiga terdakwa. Mereka hanya menyaksikan sevara  online dari Rutan Kelas I Medan di Tanjung Gusta. 

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan korban meninggal dunia, selain itu terdakwa merencanakan secara matang pembunuhan ini. Perbuatan itu dilakukan terhadap suami sah dilakukan bersama dengan orang lain. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada,"ucap JPU Parada Situmorang dihadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, Rabu (10/6).

JPU pun menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana yang diatur Pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menghukum terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," sebut Parada.

 

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan. Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan Rabu (17/6) dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa. 

[br]

Erintuah sempat memerintahkan agar sidang berikutnya berlangsung lebih kondusif dan tidak ada suara keributan dari Rutan Wanita. “Pada sidang yang akan datang supaya nanti dikomunikasikan sama orang Rutan Wanita agar ditutup mulut mereka itu. Mengganggu persidangan. Kalau mereka tidak mau kita adukan sama (Yasona) Laoly  (Menkumham), karena dia yang minta sidang seperti ini,” ucapnya. 

Sebelumnya, Zuraida, Jefri dan Reza didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan pidana Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana. JPU menyatakan mereka telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Jamaluddin.

Pembunuhan ini bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan Jamaluddin yang tidak akur dan rukun. Singkat cerita, perempuan itu menghubungi Jefri, kemudian mereka mengajak Reza untuk menghabisi Jamaluddin.

Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa Zuraida selingkuh dengan Jefri. Keduanya mengaku beberapa kali berhubungan badan.

Namun, Zuraida juga menuding korban juga selingkuh bahkan dengan beberapa wanita. Perempuan ini bahkan mengaku pernah memergoki suaminya mencoba memerkosa putri tirinya (anak kandung Zuraida).

Reza bersama Jefri dibantu Zuraida membunuh Jamaluddin di rumah hakim sekaligus Humas PN Medan itu Perumahan Royal Monaco Blok B, Kamis (28/11/2019) malam. Jasad korban kemudian dibuang di areal perkebunan Dusun II, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.  Warga setempat menemukan jasad korban terbujur kaku di lantai  bangku tengah  mobil Toyota Prado dengan nomor polisi BK 78 HD yang biasa digunakan korban. (mtc/Ism)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Janji Cuan Mingguan Berujung Petaka, Dua Terdakwa Investasi Wood Pellet Divonis Setahun

Berita Sumut

Wakajati Sumut Sidak Cabjari Pangkalan Brandan, Minta Hindari Transaksional Perkara

Berita Sumut

Terbukti Korupsi Pengadaan Smartboard, Budi Pranoto Dihukum 7 Tahun 6 Bulan

Berita Sumut

Kasus Suap Rp175 Juta Bergulir, Kesaksian Wali Kota Tebingtinggi Jadi Sorotan

Berita Sumut

Terdakwa Kasus Dugaan Penguasaan Aset PTPN IV Divonis Bebas, PN Medan: Unsur Kerugian Negara Tak Terbukti

Berita Sumut

Dalam Persidangan, Kades Akui Gunakan Dana Desa untuk Kepentingan Pribadi