MATATELINGA, Asahan: Opsnal Reskrim Kepolisian Sektor Prapat Janji ciduk seorang jurtul kupon judi Hongong di dusun II B desa Sei Silau Timur Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan, Senin (8/6/2020) sekira pukul 21.15 wib.Kapolsek Prapat janji Iptu JT.Siregar yang didampingi Kanit Reskrim Ipda jefri Helmi kepada Matatelinga.com, Rabu (10/6/2020) di ruang kerjanya membenarkan dipimpin oleh Kanit Reskrim melakukan pengggerebekan serta penangkapan terhadap seorang lelaki yang sedang melakukan transaksi jual beli judi togel jenis judi Hongkong kepada pelanggannya, ujarnya.Penangkapan terhadap tersangka “S alias Kamto alias Tepok” ,54, warga dusun II B desa Sei Silau Timur Kecamatan Buntu Pane kabupaten Asahan berkat adanya pengaduan masyarakat (dumas), dan dalam menindak lanjuti aduan masyarakat tersebut kanit Reskrim Polsek Praapat janji bersama anggota selanjutnya melakukan penggerebekan daan penangkapan terhadap tersangka dimaksud, sebutnya.Dari hasil penangkapan tersebut dapat diamankan barang bukti 1 buah block notes yang telah berisi angka tebakan jenis judi Hongkong, 2 buah alat tulis berupa pulpen, 1 lembar kertas karbon pelapis block notes, 1 lembar kertas berisikan gambar tafsir mimpi serta uang hasil penjual kupon judi Hongkong sebesar Rp.163 ribu rupiah.Terhadap tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Mapolsek Prapat Janji untu dilakukan pemeriksaan guna untuk dapat diajukan ke Jaksa Penuntut Umum , dan terhadap tersangka dapat dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana, ungkapnya singkat. (ben)