MATATELINGA, Tanah Karo: Seorang pria berinisial BTS (47) warga Jl. Jamin Ginting, Gg. Sempurna Desa Sumber Mufakat Kec. Kabanjahe Kab. Tanah Karo, Sumatera Utara diamankan polisi saat berdiri-diri di Jl. Kristen Kel. Padang Mas, Kec. Kabanjahe Kab. Tanah Karo tepatnya di dipinggir jalan, Rabu (10/6/2020) sekira pukul 13.00 wib.Informasi yang diperoleh Matatelinga.com di Polres Tanah Karo menyebutkan, dari terduga pelaku BTS menemukan sejumlah barang bukti satu buah plastic assoy warna hitam berisikan 128 (seratus dua puluh delapan) am/paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan potongan kertas warna coklat paket dengan berat keseluruhan seberat bruto 200 (dua ratus) gram. Satu buah plastik assoy warna hitam berisikan 1 (satu) bal narkotika jenis ganja yang dilakban warna kuning seberat bruto 1000 (seribu) gram. Satu plastic assoy warna merah berisikan narkotika jenis ganja seberat bruto 200 (dua ratus ) gram, uang tunai sebesar Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu), satu buah gunting warna silver, satu buah stapler beserta 1 (satu) kotak anak stapler, satu buah keranjang warna merah terbuat dari plastik serta unit handphone Nokia warna biru.Kapolres Tanah Karo melalui Kasat Narkoba, AKP Ras Maju Tarigan, SH kepada Matatelinga.com menyebutkan saat itu pihak nya mendapat informasi tentang seorang pria diduga memiliki narkotika jenis ganja. Berdasarkan informasi itu polisi pun bergegas mengamankan terduga pelaku. "Awal nya kita dapat informasi atas seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis ganja. Kita langsung terjun ke lokasi yang di maksud, dam kita amankan pria tersebut. Setelah kita amankan dan ternyata bb tersbeut kita amankan di rumah terduga BTS, dan saat ini kasus nya masih dalam pemeriksaan lanjutan," ujar Kasat.Selain BTS, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial SS (32) warga Desa Paribun, Kec. Barusjahe, Kab. Karo dari salah satu lokasi di Desa Sumber Mufakat, Kec. Kabanjahe, Kab. Karo tepatnya di penginapan Arihta, (10/6/2020) sekira pukul 14.00 wib. [br]Dari SS polisi mengamankan bb berupa dua paket plastik klip berles merah berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan seberat bruto 0,53 (nol koma lima tiga) gram, satu buah kotak yang terbuat dari plastic bertuliskan Xylitol, satu buah pipet plastic sebagai skop, satu buah tas sandang warna hitam serta satu unit handphone Android Samsung warna biru.Selain itu disebutkan AKP Ras Maju, pihak nya juga mengamankan seorang pria berinisial MK (33) warga Desa Lambar, Kec. Tigapanah Kab. Karo. Disebutkan Kasat Narkoba tersebut, MK diamankan di Desa Lambar Kec. Tigapanah Kab. Karo tepatnya di dipinggir jalan, Rabu (10/6/ 2020) sekira pukul 15.00 wib."Untuk bb dari MK ini kita amankan dua belas paket plastik klip berles merah masing-masing diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan seberat bruto 2,45 (dua koma empat lima) gram, satu kotak yang terbuat dari plastic warna kuning, uang tunai sebesar Rp 200.000, satu unit handphone Android Samsung warna hitam serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam No Pol BK 2093 SAE. Dan para terduga ini saling terkait dalan penangkapan nya," ungkap AKP Ras Maju mengakhiri.(edi/mtc).-