MATATELINGA, Medan: Mulai Sabtu (13/6) besok, PT Kereta Api (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara menambah perjalanan kereta api (KA) jarak lokal di Sumut. Penambahan ini bagian dari persiapan menghadapi menghadapi new normal atau kenormalan yang baru. Enam perjalanan KA tambah tersebut, dengan rute Kota Medan-Kota Binjai. Sedang kereta api dioperasikan, yakni KA Sri Lelawangsa U76 Berangkat dari Stasiun Medan pukul 08.00 WIB. KA Sri Lelawangsa U75 Berangkat dari Stasiun Binjai pukul 08.45 WIB dan KA Sri Lelawangsa U80 Berangkat dari Stasiun Medan pukul 11.00 WIB.Kemudian, KA Sri Lelawangsa U79 Berangkat dari Stasiun Binjai pukul 11.45 WIB. KA Sri Lelawangsa U90 Berangkat dari Stasiun Medan pukul 18.45 WIB dan KA Sri Lelawangsa U89 Berangkat dari Stasiun Binjai pukul 19.30 WIB.“Tadinya kan sempat banyak pembatalan tiket perjalanan kereta api. Nah, mulai 13 Juni ini kita akan tambah lagi frekuensi perjalanan kereta api lokal. Ini sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian dengan menggunakan kereta api,” ungkap Vice President PT. KA (Persero) Divre I SU Daniel Johannes Hutabarat kepada wartawan di Medan, Jumat (12/6).Dengan dioperasikan kembali perjalanan kereta api tersebut. Daniel menjelaskan pelaksanaan tetap menerapkan prosedur protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 secara ketat seperti, pemeriksaan suhu tubuh saat masuk stasiun ataupun kereta api, memakai masker dan mencuci tangan di fasilitas yang telah disediakan."Penambahan frekuensi perjalanan kereta api ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 07 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 dan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19," jelasnya.[br]Dengan itu, Daniel mengungkapkan secara umum, setiap penumpang KA Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.“Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh," kata Daniel.Daniel menjelaskan KAI Divre I Sumut baru menjalankan sebagian perjalanan KA Lokal dengan pertimbangan permintaan dari masyarakat. Pengoperasian kembali KA Lokal ini akan terus kami evaluasi perkembangannya.Daniel menyebutkan terdapat 6 kereta api lokal yang ditambah mulai 13 Juni 2020 untuk seluruh lapisan masyarakat yang ingin bepergian menggunakan kereta api Sri Lelawangsa tujuan Medan-Binjai.Pada tahap awal, Daniel mengatakan PT KAI Divre I Sumut hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan. (mtc/fae)