MATATELINGA, Binjai: Walikota Binjai Muhammad Idaham langsung bersama perangkatnya turun ke jalan dengan membagikan masker secara gratis kepada masyarakat, sekaligus melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2020 tentang karantina kesehatan dalam upaya percepatan penanganan COVID-19, Kamis (11/6/2020).Pembagian masker pada masyarakat ada enam titik diantaranya lampu merah depan Kantor Walikota Binjai, Jalan Gatot Subroto depan Kantor Bappeda, Jalan Jamin Ginting Simpang SPBU Rambung, Pajak Tavip, Pajak Kebun Lada dan Jalan Soekarno Hatta depan Masjid Agung.Wali Kota Binjai Muhammad Idaham mengatakan kegiatan itu dalam rangka sosialisasi Peraturan Walikota Binjai Nomor 16 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, di Kota Binjai. Perwal itu mengatur upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19, dimana salah satunya dengan mewajibkan setiap orang menggunakan masker jika berada di luar rumah atau di tempat umum.Seperti di pasar tradisional, pasar modern, terminal, pelabuhan, bandara, angkutan umum, perkantoran, tempat ibadah,dan tempat umum lainnya," katanya.Selain itu kepada pelaku usaha juga wajib melarang masuk ke tempat usahanya bagi orang yang tidak menggunakan masker."Sosialisasi akan kita laksanakan selama tiga hari. Selanjutnya, mulai minggu depan akan dilaksanakan razia bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker," tegasnya.Idaham juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dalam rangka pencegahan COVID-19. Selalu pakai masker, harus tetap melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat, cuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak dengan orang lain.