Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Dalam Sehari Jatanras Polres Asahan Ciduk Empat Tersangka Judi Togel

Dalam Sehari Jatanras Polres Asahan Ciduk Empat Tersangka Judi Togel

- Sabtu, 13 Juni 2020 17:15 WIB
Matatelinga.com
keempat tersangka judi togel yang diamankan unit Jatanras Polres Asahan.
MATATELINGA, Asahan: Dalam menindak lanjuti perintah Kapolda Sumut Irjen.Pol  Martuani Sormin melalui kapolres AKBP.Nugroho Dwi Karyanto.SIK , Sat.Reskrim Polres Asahan telah mengamankan empat orang tersangka pelaku tindak kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) KUH Pidana, dari tiga lokasi yang berbeda.

Kapolres Asahan AKBP.Nugroho Dwi aryanto.SIK melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP.Andrian Risky Lubis.SIK kepada awak media membenarkan bahwasanya Sat.Reskrim unit Jatanras Polres Asahan yang dipimpin Ipda Mulyoto, dalam sehari telah dapat mengamankan 4 orang pelaku kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUH Pidana dari tiga lokasi yang berbeda, ujarnya.

Dari ke empat tersangka pelaku tindak kejahatan judi jenis togel yang diamankan masing  masing “ZEM alias Ijul” (40) warga dusun III desa Lestari Aek Belu kecamatan Buntu  Pane, terhadapnya diamankan dari  sebuah warkop Wak Pon didusun IV desa lestari Aek Belu.

Dalam penangkapan, disita barang bukti 1 unit selular yang berisikan pesan elektronik berupa pesanan nomor tebakan berikut jumlah besaran pasangannya, block notes berisikan angka tebakan serta uang sebanyak Rp.1.027 .000,- , dengan tersangka  “I P alias Parlina” ,36, warga desa Urung Pane dan “YB alias Ana” (25) warga jalan Sei Alim kelurahan Sendang sari Kecamatan Kisaran Barat Asahan.

Tersangka ini merupakan koordinator lapangan dari peredaran judi togel yang diasarkan oleh IP alias Parlina, terhadap tersangka ini diamankan dari kampung Bunga kelurahan Pulau Bandring Kecamatan Kisaran barat dengan barang bukti 2 unit selular  berisikan pesanan nomor tebakan, 1 block butu notes berisikan angka tebakan dan jumlah rupiah yang akan dipasangkan, serta 1 buah buku tafsir mimpi dan uang hasil penjualan togel tersebut sebanyak Rp.463.000,-.

Berikutnya penangkapan terhadap tersangka “S alias Jipeng” ,56, warga dusun II desa Subur Air Joman Asahan, terhadap tersangka Jipeng ini diamankan dari lingkungan V kelurahan Siumbut umbut kecamatan Kisaran Timur Asahan dengan barang bukti berupa uang hasil penjualan togelsebanyak Rp.330 ribu dan 1 block buku notes.

Menurut pengakuan tersangka ini dirinya menyetor hasil penjualan togel tersebut kepada pengepulnya yang bernama Sutar warga Siumbut umbut namun saat dilakukan pengembangan Sutar sudah berhasil meloloskan diri sebelum opsnal Jatanras datang.

AKP.Andrian Risky Lubis SIK juga mengatakan terhadapkeempat tersangka dimaksud kesemuanya di amankan pada Senin 08 Juni 2020 dari tiga tempat yang berbeda dan saat ini semua tersangka sudah berada di Rumah Tahanan Polisi Polres Asahan guna dilakukan penyidikan untuk dapat diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan terhadap para tersangka dapat dijerat dengan pasal 303 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman dua tahun penjara, pungkasnya (ben)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU

Berita Sumut

Sukseskan Gerakan ASRI, Forkopimda Sibolga Gotong Royong Massal Bersama Warga

Berita Sumut

Dihantam Banjir Bandang Jalan Desa Kampung Mudik-Aek Dakka Barus Sudah Dapat Dilalui

Berita Sumut

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Medan Deli

Berita Sumut

Jalan Durian Kisaran Dikenal Basis Peredaran Narkoba

Berita Sumut

Kontra KA Putri Deli dengan Truck Colt Diesel Diperlintasan Kereta Api, Siapa Kuat...?