MATATELINGA, Tanjungbalai: Tiga jaringan narkoba dengan barang bukti 30 butir pil ekstasi, diringkus Satres Narkoba Polres Tanjung Balai, dari lokasi yang berbeda berbeda, Sabtu (13/6/2020) malam.Masing - masing ketiga tersangka narkoba yang diamankan berinisial ZE ,38, warga Kecamatan Teluk Nibung, Z alias Korak ,40, warga Kecamatan Tanjung Balai Selatan dan AS alias Tumbin ,50, warga Kecamatan Sei Tualang Raso.Selanjunya ketiga tersangka serta barang bukti 30 butir pil ekstasi, handphone dan tiga unit sepeda motor yang digunakan tersangka, langsung diboyong ke komando, guna dilakukan pemeriksaan secara intensif.Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kanit Ipda L Simatupang Minggu (14/6/2020) mengatakan, ketiga tersangka ditangkap secara terpisah berdasarkan informasi masyarakat yang resah atas tindak-tanduk pelaku yang diduga memperdagangkan narkoba.“Setelah bukti-bukti akurat, petugas Sat Narkoba melakukan penangkapan tersangka ZE di Jalan SMA Negeri 3. Barang bukti 30 butir ekstasi ditemukan di jok sepeda motor,” sebutnya.Dengan ditangkap ZE sebut Putu, personil melakukan pengembangan dengan menangkap tersangka Z di Jalan M Abbas, Tanjung Balai Kota. Tersangka Z mengaku, ekstasi tersebut diperolehnya dari AS. Kemudian polisi berhasil menangkap AS di Jalan Sei Sampean, Kecamatan Sei Tualang Raso.“Untuk penyelidikan dan pengembangan, ketiga tersangka dijebloskan ke terali besi Mapolres Tanjung Balai,” diakhir penjelasannya.