MATATELINGA, Labuhanbatu: Satres Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus seorang pengedar narkoba yang kerap melakukan transaksi haramnya di kebun sawit. Bersama tersangka berinisial BP alias Bambang (45), polisi menyita 5 (lima) bungkus plastik klip transparan berisi shabu2 brutto 16,18 gram.Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu mengatakan pelaku warga Dusun Suka Makmur Desa Tebing Linggahara Kec. Bilah Barat, Labuhanbatu ini diringkus pada Minggu (14/6/2020) sore kemarin."Dia diringkus di kebun sawit Jalan Gunung Raya, Dusun Suka Makmur Desa Tebing Linggahara Kec. Bilah Barat Kab. Labuhanbatu," ucap Martualesi, Senin (15/6).Penangkapan terhadap pelaku merupakan informasi warga yang menyebutkan lokasi perkebunan sawit itu kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba."Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, dia mengakui narkoba tersebut miliknya berasal dari seorang warga Rantauprapat," jelas Martualesi.Kepada petugas, Bambang mengaku sudah sejak sebulan ini menjual shabu."Keuntungan persatu gramnya sekitar 100 ribu, Demikian pengakuan tersangka yang sudah punya anak 5 orang. Kita masih kembangkan kasus ini," pungkas Martualesi.Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Subsider pasal 112 UU RI NO.35 Th 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mtc/fae)