MATATELINGA, Asahan: Rancangan Peraturan Daerah Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Asahan TA.2019 disampaikan Bupati Asahan H.Surya dihadapan 45 orang anggota parlemen di Kabupaten Asahan, Senin (15/6/2020) di aula Rambate Rata Raya .Bupati Asahan H. Surya dalam laporannya menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2019 kepada 45 orang anggota DPRD Kabupaten Asahan dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan keuangan dan tanggung jawab keuangan negara dan undang-undang terkait lainnya, ujarnya.H.Surya juga mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telahm memeriksa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan yang terdiri dari, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas per 31 Desember 2019 dan 2018, serta dilaporkan dalam catatan atas laporan keuangan.Bupati Asahan juga mengatakan bahwa BPK telah menerbitkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun 2019 yang memuat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan nomor : 244.B/S/XVIII.MDN/04/2020 tanggal 17 April 2020, dan telah diserahkan kepada DPRD Kabupaten Asahan dan Pemerintah Kabupaten Asahan.Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 berupa laporan keuangan yang disampaikan dalam bentuk Ranperda ini, telah kami sesuaikan dengan hasil audit BPK, dan kami sampaikan kepada DPRD Kabupaten Asahan tanggal 22 Mei 2020 dengan nomor surat 900/1676 dengan demikian telah memenuhi aspek normatif.Kepatutan dan kewajaran, serta BPK dalam auditnya menilai kinerja pengelolaan keuangan daerah masih terdapat kekurangan dalam hal penyusunan laporan keuangan terutama tentang kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Untuk itu kedepan Pemerintah Kabupaten Asahan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan keuangan BPK secara sungguh-sungguh, ungkapnya (ben)