MATATELINGA, Padangsidimpuan : Sedikitnya tiga fraksi di DPRD Padangsidimpuan, tidak menghadiri rapat dengan agenda, rapat pimpinan dengan ketua fraksi dalam rangka menjadwalkan rapat peripurna pembentukan panitia khusus (pansus) pembahasan kode etik DPRD dan tata beracara badan kehormatan.
Ketiga fraksi itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Demokrat dan Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
“PDI-P tidak menghadiri rapat itu karena tatib saja belum disahkan dan disampaikan, bagaimana untuk melangkah lagi,” kata Taty Ariani Tambunan ketika dihubungi melalui telepon seluler.
Dijelaskan Taty, tatib merupakan dasar untuk berlembaga. Namun, hingga saat ini draf belum sampai ke tangannya.
”Analoginya, ibarat mau Salat, mereka tidak ngambil wudhu, tapi langsung salat. Inikan tidak sah,” ungkap mantan ketua DPRD tersebut.
Fraksi PDI-P akan hadir apabila diundang rapat untuk membahas tatib. Dia mengingatkan kepada pimpinan dewan bahwa, Ketua DPRD tersebut hanya bersifat memfasilitasi seluruh anggota DPRD dan tidak mempunyai hak prerogatif sendiri, karena rapat tertinggi adalah paripurna.
Di tempat terpisah, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Padangsidimpuan, Irfan Harahap menegaskan menolak rapat tersebut. Demokrat jelas menolak agenda-agenda DPRD karena tatib untuk periode 2019 belum disahkan.
Tatib DPRD itu vital, seperti UU yang isinya ada menjelaskan adanya sebuah PP sebagai turunan. Tata beracara badan kehormatan dan kode etik itulah seperti PP dari sebuah UU.
Seluruh produk DPRD itu bisa batal demi hukum apabila tatib tidak disahkan.
“Saya menilai cara berpikir pimpinan ini kurang sehat dan tidak logis,” tutur Irfan. Dia juga meminta agar hasil evaluasi Gubernur Sumut atas tatib yang diusulkan segera dibagikan. Agar, di evaluasi dan disesuaikan dengan yang semestinya.
Irfan menambahkan, setelah tatib dibagikan, maka harus diparipurnakan lagi. Selanjutnya, diusulkan ke Gubernur supaya diregistrasi dan diundangkan di lembaran daerah.
"Itu baru sah tatibnya, setelah sah baru kita bahas Kode Etik & Tata Beracara Badan Kehormatan dewan. Itu seharusnya prosedur dan mekanisme yang harus ditempuh Ketua Dewan," tegasnya.