MATATELINGA, Asahan: Sebanyak 127 orang karyawan PT.Fairco Bumi Lestari yang berada di desa mekar Sari Kecamatan Buntu Pane Asahan yang dirumahkan kembali melakukan aksi demo, untuk menuntut gaji yang sudah selama lima bulan tidak dibayarkan, Kamis (18/6/2020).Amran Sinaga salah seorang karyawan PT.Fairco Bumi Lestari yang dirumahkan kepada matatelinga.com ,Kamis (18/6/2020) mengatakan saya bersama 127 orang karyawan perusahaan yang bergerak dibidang latex ini , hari ini kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan perusahaan PT.FaircoBumi Lestari untuk menuntut upah kami yang tidak dibayarkan selama 5 bulan sejak bulan Pebraari 2020 lalu, ujarnya.Lebih lanjut Amran Sinaga mengatakan sudah beberapa kali kami untuk menemui pimpinan perusahaan, namun tidak sekalipun kami dapat menemui pimpinan perusahaan ini, saat ini kami bersama karyawan lainnya yang dirumahkan sudah melakukan gugatan ke Pengadilan.Meski sudah dua kali panggilan Pengadilan yang berada di Medan memanggil pimpinan perusahaan ini tidak digubris oleh pihak managemen perusahaan, hal tersebut membuat kami karyawan yag dirumahkan menjadi marah.Kami sudah selama lima bulan menunggu pembayaran gaji kami namun hingga saat ini tidak dibayarkan,kami masyarakat kecil yang sangat membutuhkan upah tersebut, kami sudah tidak dapat memberi nafkah epada keluarga, namun pimpinan perusahaan ini seakan tidak memperdulikan nasib kami.Kami sangat mengharapkan kepedulian para pimpinan di negeri ini, untuk dapat membantu kami dalam penyelesaian permasalahan ini, perusahaan ini tidak bangkrut hanya menghentikan sementara operasionalnya, buktinya masih ada pegawai perusahaan ini melakukan aktifitas perkantoran di pabrik ini , ungkapnya.Secara terpisah kuasa hukum 127 orang karyawan PT.Fairco Bumi Lestari yang dirumahkan Tri Purno Widodo saat dihubungi melalui selularnya mengatakan sudah dua kali panggilan Pengadilan Negeri Medan dalam sidang PHI.Pihak management perusahaan PT.Fairco Bumi Lestari tidak hadir, dan ini membuat karyawan yang dirumahkan semakin marah , majelis hakim terpaksa menunda persidangan yang ke dua ini dan diundur sampai 2 Juli 2020 mendatang, dan kami berharap kiranya pihak management perusahaan ini dpat koperaktif agar permasalahan cepat selesai, pungkasnya (ben)