Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Dipecat Karena Hamil, Ida Tumanggor Hanya Diberi Pesangon Rp3 Juta

Dipecat Karena Hamil, Ida Tumanggor Hanya Diberi Pesangon Rp3 Juta

- Sabtu, 20 Juni 2020 14:00 WIB
Mtc/ist
Ida Tumangor di PHK saat mengandung 9 bulan oleh PT Hugo di masa Covid-19.
MATATELINGA, Medan: Ida Tumanggor, karyawan PT Hugo dipecat dari perusahaannya bekerja lantaran hamil. Mirisnya  pihak perusahaan hanya memberikan uang pesangon sebesar Rp3 juta kepada wanita yang mempunyai dua orang anak itu.

Pemecatan itu dilakukan saat Ida Tumanggor hamil 9 bulan pada bulan Februari 2020.

"Saya sudah bekerja selama 4 tahun, di pecat karena hamil, kemarin sewaktu di pecat usia  kandungan memasuki 9 bulan," kata Ida Tumanggor kepada wartawan, Sabtu (20/6/2020).

Ida menyebutkan telah bermohon sembari menangis dihadapan Pimpinan Perusahaan usai masa kelahiran selesai agar dapat diperkerjakan kembali, karena mengingat anaknya yang masih kecil-kecil perlu biaya, sementara suaminya hanya pekerja serabutan.

"Diberikan  tiga juta, lalu setelah 3 bulan usai melahirkan saya bermohon kepada Nyonya untuk dipekerjakan kembali namun saya tidak di izin kan, saya menangis bermohon lalu di kasih uang dua ratus ribu," tutur Ida dan mengaku terpaksa menerima uang tersebut untuk membeli keperluan anaknya. 

Sementara itu, Pimpinan Perusahan PT Hugo yang di konfirmasi di ruang kerjanya enggan menjawab konfirmasi dan pergi begitu saja sembari memanggil bawahannya Ayen.

"Lagi sibuk banyak kerjaan," ujar Pimpinan Perusahan PT Hugo yang disapa Nyonya oleh karyawannya.

Ayen yang disebut-sebut sebagai manajer perusahaan mengklaim telah memberikan pesangon sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan.

"Iya, tanya Ida dulu lah," ucap Ayen

Ketika ditanyakan kembali oleh wartawan, mengenai pemberian uang sebesar Rp 3 juta landasan pemecatan untuk pembayaran pesangon, Ayen berkilah dan tidak mengetahui fungsi pemberian uang tersebut.

"Ya ngak tahu juga, nanti tanyak dia duluan lah," jawab Ayen.

[br]

Menyikapi peristiwa tersebut, Sekretaris Umum Serikat Buruh Merdeka Indonesia (SBMI) Aris Rinaldi Nasution merasah miris melihat kebijakan perusahan yang tega memecat ibu hamil di masa Covid-19. Ia menilai perusahaan mengangkangi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"Jadi, apabila perusahaan melakukan PHK atau memaksakan seorang pekerja tersebut untuk resign maka perusahaan tersebut  telah mengangkangi UU Ketenagakerjaan dan di nilai Perusahaan tersebut tidak memahami UU Ketenagakerjaan," imbuhnya.

Ditegaskan Aris, pada prinsipnya perusahaan tidak dapat memaksa seorang pekerja untuk mengundurkan diri (resign) maupun pemutusan hubungan kerja (PHK) karena seorang pekerja tersebut hamil atau melahirkan.

"Hal ini didasarkan pada Pasal 153 ayat (1) huruf e UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya," sebutnya.

Lebih jauh diterangkannya, perusahaan tidak dapat memaksa seorang pekerja untuk mengundurkan diri, karena pada dasarnya pengunduran diri haruslah didasarkan pada kemauan dari pekerja.

"Hal ini sesuai peraturan Pasal 154 huruf b Undang-Undang Ketenagakerjaan  yang menyatakan pekerja/buruh mengajukan permintaan pengunduran diri, secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha, berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk pertama kali," pungkas Aris sembari berjanji akan membawa persoalan tersebut ke Dinas Ketenagakerjan dan Pengadilan bila tidak ada itikad baik dari perusahaan. (mtc/rel)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Wali Kota Wesly Bersama Tokoh Agama Sambut Tim Peneliti SETARA di Rumdis

Berita Sumut

Rumah Terbakar di Jalan Makmur, 2 Luka Bakar

Berita Sumut

Aparat Penegak Hukum Segera Introspeksi Diri

Berita Sumut

Sebanyak 28 Warga China Tewas , Ini Penyebabnya

Berita Sumut

Apa Belgia Sudah Siap Menghadapi Spanyol Babak Prempat Final, Siapa Anda Jagokan...?

Berita Sumut

Habis Begal Wanita, Polisi Jeput Dua Pelaku Bersenjata Tajam