MATATELINGA, Siantar: Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar menggrebek salah satu rumah yang dilaporkan menjual ganja di Jalan Rakutta Sembiring, Gang Kenali, Kelurahan Nagapita, Siantar Martoba, Selasa (23/6/2020) siang. Dari dalam rumah tersebut, polisi meringkus FS alias Bolmet (38) serta sejumlah barang bukti ganja.Kasat Resarkoba AKP David Sinaga mengatakan, sebelum melakukan penggrebekan, pihaknya mendapat informasi bahwa ada seseorang membuka lapak ganja di rumahnya.“Kita mendapat informasi, Bolmet (38) ini menjual narkoba di rumahnya di Jalan Rakutta Sembiring Gang Kenali,” kata David, Rabu(24/6).Polisi segera melakukan penyelidikan ke lokasi dan ternyata benar, bahwa FS alias Bolmet diketahui menjual ganja di rumahnya.“Sibolmet langsung kita tangkap dan rumahnya yang dijadikan lapak narkoba langsung kita geledah,” ujarnya.Dari dalam rumah, petugas menemukan satu bungkusan plastik kuning berisi 62 paket kecil ganja siap edar serta 4 bungkusan kertas juga berisi ganja serta 2 buah gunting dari lantai ruang tengah.Sedangkan dari dalam kamar, petugas menemukan sebilah pisau cutter, 15 potongan kertas pembungkus nasi dan dari kamar mandi ditemukan 1 unit handphone merk Samsung.“Tersangka mengakui bahwa narkoba seberat 280 gram itu adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial PN,” beber David.Sayang, polisi tidak berhasil meringkus PN. Selanjutnya, Sibolmat dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar.(mtc/Gea)