MATATELINGA, Labuhanbatu: Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menggerebek sebuah Cafeku di Jalan Bypass Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu, Selasa (23/6/2020) dinihariDalam penggerebekan tersebut, Polisi menangkap tersangka HSS alias Kadeng ,33, warga Perlayuan Kec.Rantau Utara Kab. Labuhanbatu dan tiga wanita ER alias Lia ,28, S alias Yani ,29, dan SMS alias Ani ,30, serta mengamankan 976 butir ditambah setengah pil ekstasi.Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, pada wartawan Rabu (24/6/2020) mengatakan, menerima laporan masyarakat peredaran narkoba disalah satu Cafe dengan bebas, hingga personil kita perintahkan melakukan penyelidikan terslebih dahulu, sebelum melakukan penggerebekan.Setelah melakukan penyelidikan dilapangan dengan lengkap, langsung menuju lokasi pada Selasa (23/6/2020) sekira pukul 01.30 di Cafeku Jalan Bypass Kecamatan Rantau Utara, melakukan penangkapan terhadap tersangka bernisial Kadeng dan tiga wanita.Dalam penangkapan tersebut, disita barang bukti berupa narkotika jenis pil ekstasi warna biru sebanyak 5 butir dibalut tisue, pil ekstasi warna biru sebanyak ½ butir dibalut tisue dan 5 unit handphone dan turut diamankan EH dan US yang duduk sambil minum bir di dekat penangkapan para tersangka.“Dari keterangan Lia, pil ekstasi diperoleh dari Kadeng dan selanjutnya personel melakukan penggeledahan di rumahnya di Perlayuan dan ditemukan serta disita berupa 1 set bong," sebut mantan Kasat Narkoba Polres Sergai ini.Tambah Martualesi, tak hanya sampai di situ, petugas juga melakukan penggeledahan ke rumah Lia di Aek Tapa, Kecamatan Rantau Selatan, dan ditemukan serta disita barang bukti berupa 1 buah kaleng surya dan pil ekstasi warna biru sebanyak 11 butir dalam bungkus plastik klip.“Dari keterangan Kadeng, masih ada lagi pil ekstasi yang disimpan di rumahnya. Kemudian sekira pukul 11.00, tim melakukan penggeledahan ke Kadeng dan ditemukan serta disita barang bukti berupa pil ekstasi warna biru sebanyak 960 butir dalam bungkus plastik klip di atas asbes kamar mandi,” sebutnya.Selanjutnya tersangka Kadeng dan 3 teman wanitanya dan EH serta UR di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Labuhan Batu guna proses lebih lanjut.