MATATELINGA, Siantar: Satuan Reserse Kriminal Polres Pematang Siantar berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana Curanmor. Pelaku bernama Fijai Hanafi terpaksa dilumpuhkan karena berusaha melawan petugas saat proses pengembangan perkara.Waka Polres Pematang Siantar Kompol Dolok Panjaitan menyebutkan pelaku mengaku sudah enam kali melakukan pencurian sepedamotor sejak Desember 2019 hingga Juni 2020 di wilayah Kota Pematang Siantar.Ada pun 5 lokasi pencurian yang diakui Fijai adalah sebagai berikut; Desember 2019 di Jalan Bandung, Siantar, tepatnya di Simpang Jalan Dr Cipto berupa Honda Beat warna merah. April 2020 di Jalan Merdeka, sepedamotor Yamaha Vixio korban Chandra Iwan, dengan Laporan Polisi nomor: LP/227/IV/SU/STR.Mei 2020 di Jalan Jogja, Honda Supra X-125 korban Diana, Laporan Polisi No: LP/246/V/2020/SU /STR; Juni 2020 di Jalan Sutomo, Honda Supra X 12 korban Arianto, Laporan Polisi nomor: LP/304 /VI/SU/STR.Serta di Jalan Dr Cipto, tepatnya di Warung Mie Panjang, korban belum membuat laporan, kerugian Honda Supra X warna hitam.Kompol Dolok Panjaitan mengatakan, penangkapan terhadap warga Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun, berawal dari laporan Diana (30), warga Jalan Thamrin, Kelurahan Dwikora, Siantar Barat, salah seorang wanita yang menjadi korbannya.Diana kehilangan sepedamotor, di Jalan Jogja, Kelurahan Dwikora, Siantar Barat, Minggu (3/5/2020) sekira pukul 06.30 Wib. Kata Iptu Nur Istiono.Saat itu, saksi bernama Shin Sin Tjong mengantarkan sarapan pagi kepada korban Diana mengendarai sepedamotor Honda Supra X warna hitam, BK 6261 TX, milik korban.Shin Sin Tjong kemudian memarkirkan sepedamotor tersebut di belakang rumah Diana. Sekira pukul 06.30 Wib, Shin Sin Tjong kemudian berniat pulang ke rumahnya. Namun, saat tiba di tempat sepedamotor tersebut diparkirkan Shin Sin Tjong tak lagi melihat kendaraannya yang digunakan itu di sana.“Saat itu saksi Shin Sin Tjong sempat melihat seseorang mengendarai sepedamotor tersebut ke arah Jalan Sutomo. Saksi berusaha mengejar, namun akhirnya kehilangan jejak,” ungkap Nur Istiono, Senin (8/6/2020) sekira pukul 11.00 Wib.[br]Kehilangan itu kemudian dilaporkan ke Polres Pematang Siantar oleh Diana. Akibat pencurian itu, Diana mengaku mengalami kerugian sebanyak Rp6.000.000. Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.“Pada hari Sabtu (6/6/2020) Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pematangsiantar mendapat informasi bahwa terduga pelaku Fijai Hanafi sedang berada di Jalan Serdang, Siantar Barat. Tim yang tidak jauh dari lokasi langsung menuju ke lokasi,” ungkap Nur Istiono.Tiba di sana, polisi melihat Fijai sedang mengendarai sepedamotor. Tak mau kehilangan buruan, petugas langsung menghentikan pria itu.Kepada polisi, Fijai akhirnya mengaku sudah menjual sepedamotor yang dicurinya itu kepada seorang“Tersangka juga mengaku telah menjual beberapa unit sepedamotor curian ke Kota Medan. Kita langsung melakukan pengembangan ke Medan,” katanya.Namun, dalam perjalanan tersebut, Fijai melakukan perlawanan dan mengakibatkan salah seorang polisi mengalami luka di kaki kiri.“Saat dilakukan pencarian barang bukti, pelaku melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku dengan menembak kaki sebelah kanan,” ucapnya.Selanjutnya, Fijai diboyong ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan, sebelum diamankan ke Mapolres Pematang Siantar untuk menjalani penyidikan.Dari pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa, 3 unit sepedamotor Supra X warna hitam, sepotong sweater warna hitam dan 2 buah kunci letter T yang digunakan saat beraksi, selembar STNK sepedamotor dan rekaman CCTV di lokasi.“Pelaku residivis spesialis curanmor kota Siantar dan sudah bolak balik masuk penjara dan pemakai sabu lagi,” tandas Kompol Dolok Panjaitan. (mtc/Gea)