MATATELINGA, Medan: Aliansi Pekerja Buruh Sumatera Utara (APBD) Sumut siap mengawal dan mengikuti pembacaan sidang putusan perkara kasus penipuan bisnis kopi dengan terdakwa dr Benny Hermanto JAP, MBA pada tanggal 30 Juni 2020 mendatang di Pengadilan Negeri Medan.Sebagaimana dalam pernyataan sikap yang disampaikan Ketua DPP SBBI Sumut, Dahlan Ginting bersama pengurus buruh yang tergabung dalam APBD Sumut, Kamis (25/06/20) dalam temu persnya meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara kasus penipuan dengan terdakwa dr Benny bersikap netral dan mengambil keputusan berdasarkan fakta dipersidangan.Mengenai adanya tundingan kalau aksi buruh tidak sesuai protap, Dahlan menyatakan bahwa izin untuk berunjukrasa telah disetujui oleh pihak Polrestabes Medan, bahkan dalam aksinya mereka juga mendapat pengawalan langsung dari kepolisian. Selama aksi mereka juga mengikuti standart protokol kesehatan dengan mengatur jarak dengan antar pendemo sejauh satu meter, memakai masker, memakai hand sanitiezer dan penyemprotan disinfektan.Masih menurutnya, sekaitan adanya 300 pekerja yang saat dirumahkan oleh pihak PT Opal Coffe, tetap diperhatikan kebutuhan sandang dan pangannya. Bahkan setelah ada persetujuan New Normal bahwa pekerja tersebut diperkerjakan secara pershift atau bergantian.Tentunya dengan hasil putusan yang menghukum dr Benny dan kembali kepercayaan publik maka per 1 juli nanti pegawai yang dirumahkan kembali dipekerjakan. "Semenjak ada pemberlakuan PSBB dan pembatasan sosial maka sangat berdampak termasuk pembayaran yang belum dibayarkan oleh dr Benny menganggu kesejahteraan buruh, sehingga terpaksa dirumahkan dengan tetap memperhatikan kesejahteraan para pekerja,"ucap dia.Diakhir jumpa persnya, akan menemui Ketua Pengadilan Negeri Medan untuk meminta izin agar bisa menghadiri persidangan. Ini dikarenakan tidak hanya kasus penipuan belaka akan tetapi juga menyangkut masalah nasib buruh yang seharusnya tidak terganggu.Hadir sejumlah pengurus buruh yang tergabung dalam APBD, Paraduan Pakpahan dari FSB Garteks KSBSI Sumut, Anggiat Pasaribu dari SPN Sumut, Indra Heriadi dari PPMI, Sahat Pandiangan dari SPTI Medan, Erwin Manalu dari SBSI 92 Sumut, Nelson Manalu dari SP KEP, Jonson Pardosi, dari (K) SBSI, Ponijo dari F Lomenik, Antony Pasaribu dari SPTI KSPSI Sumut, M Huzaifah dari K SARBUMUSI, Mujariono dari FSP RTMM, dan Ramlan Hutabarat dari FSB Kamiparho.(mtc/rel)