MATATELINGA, Medan: Memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), Jaringan Indonesia Positif bekerjasama dengan MEDAN PLUS dan Elthon Jhon Aids Fondation (EJAF), Kembali menyuarakan permasalahan narkotika di Sumatera Utara (Sumut).Ketua Jaringan Indonesia Positif (JIP) Sumatera Utara (Sumut), Samara Yudha menuturkan permasalahan narkotika pada remaja seperti fenomena gunung es. Banyak orang tua yang terlambat mengetahui ternyata anaknya sudah menjadi pencandu.“Berdasarkan data BNN (Badan Narkotika Nasional), pecandu narkotika di Sumatera Utara berjumlah 256.000 jiwa. Dimana 130.000 diantranya merupakan remaja,” ujarnya, Jumat (26/6/2020).Untuk Medan sendiri, sambung dia, pecandu narkotika suntik (PENASUN) yang sudah didampingi komunitas relawan, yakni oleh Yayasan MEDAN PLUS melalui program (EJAF) sekitar 100 orang. Dan untuk jenis narkoba lain ada sekitar lebih dari 100 orang juga. “Dimana hampir 50% diantaranya merupakan ODHA (Orang Dengan Hiv Aids),” tutur dia.Untuk itu, dia berharap agar setiap keluarga yang mengetahui anggota keluarganya terlibat penyalahgunaan narkotika bersedia melaporkan pada institusi yang ditunjuk pemerintah dalam program IPWL (Institusi Wajib Lapor) bagi pecandu. Lantaran, menempatan pecandu dan pengguna narkotika lainnya kedalam penjara, hal itu bukanlah keputusan yang tepat. “Karena selain menyebabkan penuhnya penghuni di penjara dan tanpa solusi. Sudah saatnya kita perbaiki kebijakan yang lebih humanis dengan menempatkan pecandu dan penyalahgunaan narkotika ke rehabilitasi,” jelasnya.Yudha bilang, pada dasarnya kecanduan atau adiksi adalah sebuah penyakit kronis, sehingga diperlukan penanganan medis atau social. Sehingga dapat terwujudnya perubahan. Karena itu, agar tujuan dari tema HANI (Hari Anti Narkotika Internasional) di tahun 2020 ini dengan slogan HIDUP 100%, dibutuhkan keterlibatan semua pihak dengan menanggalkan ego sektoral dimasing masing pihak.[br]“Kita tidak lagi memandang komunitas ini adalah sampah masyarakat atau sebagai pelaku kriminal. Kita harus sepaham bahwa komunitas ini adalah korban dari ketidak mampuan negara dalam mengatasi bencana narkoba dan mereka para korban penyalahgunaan narkoba adalah warga negara kesatuan Republik Indonesia yang berhak untuk hidup sehat,dan sembuh dari penyakit adiksi,” tutur dia.Diterangkannya, HANI merupakan bentuk keprihatinan dunia terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Ini juga merupakan gerakan perlawanan terhadap bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang yang berdampak buruk terhadap kesehatan, perkembangan sosial ekonomi, serta keamanan dan kedamaian dunia.HANI sendiri dicanangkan oleh UNODC (United Nations Office On Drugs and Crime) pada 26 Juni 1988. Tanggal ini dipilih dengan mengambil momen pengungkapan kasus perdangan opium oleh Lin Zexu (1785-1851) di Humen, Guangdong, Tiongkok. (mtc/amel)