MATATELINGA, Tebingtinggi: RFS alias Roy (23), warga Dsn III Desa Meranti Kec.Bandar Sinembah Kab. Rokan Hilir Prov Riau /Dsn III Desa Penggalangan Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai (Sergai) pada Selasa (22/06) berhasil membongkar sebuah kedai kelontong. Namun karena kesigapan unit Reskrim Mapolsek Tebing Tinggi, pelakupun sukses ditangkap tiga hari setelah kejadian, tepatnya Kamis malam (25/6/202₩) sekira pukul 22.00 wib.Akibatnya kini pelaku yang selama ini tidak jelas tempat tinggalnya, harus meringkuk dibalik jeruji sel tahanan Mapolsek Tebing Tinggi.Sementara itu, Muliadi selaku korban pemilik kedei kelontong setelah kejadian pembongkaran kedeinya harus mengalami kerugian sebesar Rp 6.318.000. Karena pelaku berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp 1.100.000, serta rokok berbagai merek.Tertangkapnya pelaku membuat korban merasa senang, walaupun barang-barang yang sudah diambil oleh pelaku sudah tidak ada lagi."Terima kasih sekali saya ucapkan kepada personil Polsek Tebing Tinggi karena sudah berhasil menangkap pelaku pembongkaran kedei saya," ucap korban Muliadi.Sementara itu Kapolsek Tebing Tinggi, Iptu. Dhoraria. S. Simanjuntak melalui Kanit Reskrim Mapolsek Tebing Tinggi, Ipda. SPN Siregar membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian dan pemberatan."kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tebing Tinggi guna proses lebih lanjut," beber Siregar.Pelaku dalam kasus ini diganjar melanggar pasak 363 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.(mtc/bas).