MATATELINGA, Medan: Dua kawanan pelaku kasus pencurian kenderaan bermotor roda dua, di rumah ibadah diringkus petugas Reskrim Polsek Medan Area tempar sembunyiannya. Adapaun kedua pelaku dimanakan yakni, LL ,20, dan MIN , 20, .Keduanya merupakan warga Jalan Tangguk Bongkar X, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai.Kedua pelaku diduga melakukan pencurian sepeda di gereja Bukit Sion, Jalan Tangguk Bongkar X, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai pada Kamis (25/6/2020) lalu.Korban yang diketahui bernama Joty Rusven kemudian membuat laporan kasus pencurian ke mapolsek Medan Area dengan bukti laporan polisi LP/436/IV/2020/SPKT Medan Area, kamis tgl. 25 Juni 2020.Petugas Polsek Medan Area yang menindaklanjuti laporan tersebut berhasil mengantongi identitas pelaku.Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago mengatakan, setelah petugas Reskrim menerima laporan dan melakukan penyelidikan, berhasil mengetahui identitas para pelaku."Kedua pelaku berhasil kami amankan di Jalan Tangguk Bongkar X, dihari yang sama saat kejadian. Kedua pelaku kami amankan, sebelum mereka erangkat meninggalkan Kota Medan," ujarnya, Minggu (28/6/2020).Lanjut Kompol Faidir, penangkapan terhadap kedua dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu JH Panjaitan bersama anggota."Setelah ke dua pelaku dapat diamankan, kemudian anggota menginterogasi ke duany dan didapat keterangan bahwa pelaku pencurian tiga unit sepeda di Gereja Bukit Sion ada empat orang. Yang mana dua berhasil kami tangkap dan dua lagi masih dalam pengejaran," ungkapnya.Lanjut Kapolsek, dari hasil pemeriksaan barang hasil curian dijual di Jalan AR Hakim."Pengakuan kedua pelaku yang sudah ditangkap, mereka menjual hasil curian di Jalan AR Hakim. Untuk pemeriksaan lebih lanjut keduanya dibawa ke Mako dan dilakukan penahanan," sebutnya.