MATATELINGA, Sibolga: Personel Sat Reskrim Polres Sibolga berhasil amankan dua orang pelaku. Adapun identitas kedua pelaku yakni, MAP ,30, warga Jalan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, dan EWT ,49, warga Jalan Padangsidempuan, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah.Dari informasi yang berhasil dihimpun, MAP ini, diketahui berprofesi sebagai perawat, sedangkan EWT, perempuan diduga sebagai oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). kedunya didiga palsukan surat keterangan (Suket) hasil rapid test.Pemalsuan Suket ini diduga terjadi di klinik Denfan, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah.Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP D Harahap melalui Kasubag Humas Iptu R Sormin mengatakan, pada Sabtu (27/6/2020) kemarin, pihaknya berhasil melakukan pengungkapan pemalsuan dokumen terkait adanya temuan surat hasil Rapid test yang diduga palsu pada Jumat (26/6/2020) sekitar pukul 20.00 Wib di Pelabuhan penyeberangan ASP kota Sibolga."Berdasarkan hasil penyelidikan petugas juga berhasil mengamankan dua orang yang diduga pelaku pemalsuan dari dua lokasi berbeda. Ini merupakan tindak lanjut laporan polisi dan kerja sama Polres Sibolga dan Tapteng. Yang mana telah dibuat oleh atasan EWT yang tanda tangannya dipalsukan di Polres Tapteng dengan LP / 142 / VI / 2020 / SU / Res Tapteng tanggal 27 Juni 2020," ujarnya, Minggu (28/6/2020).Dalam pengungkapan kasus tersebut, lanjut Sormin, pada Jumat (26/6/2020) pihak sat Reskrim Polres Sibolga melakukan Lidik perkara tersebut."Setelah mengantongi identitas pelaku, petugas kami berhasil amankan seorang perempuan di Jalan Sisingamangaraja, Kota Sibolga. Dari hasil interogasi, pelaku menjelaskan bahwa ia melakukan pemalsuan tersebut bersama dengan seorang rekannya," ungkapnya.Lanjut polisi berpangkat balok dua di pundaknya ini, berdasarkan keterangan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mendapat informasi tentang keberadaan pelaku lainnya. [br]"Seorang pelaku yang merupakan oknum perawat kami amankan di Jalan Padangsidempuan, Kabupaten Tapanuli Tengah. Para pelaku dan barang bukti di aman kan ke mako Polres Sibolga guna pemeriksaan lebih lanjut," sebutnya.Berdasarkan fakta-fakta tersebut, lanjut Iptu R Sormin, bahwa TKP Pemalsuan tersebut dilakukan di klinik denfan alamat Kelurahan Sibuluan Nalambok Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah serta dengan adanya laporan, sehingga setelah dilakukan gelar perkara diperoleh kesimpulan bahwa untuk penyelidikan lebih lanjut Polres Sibolga agar dilimpahkan ke Polres Tapanuli Tengah."H ini disebab locus delikty kejadian pidana di wilkum Polres Tapteng," bebernya.Dari penangkapan keduanya, polisi amankan 52 rangkap Potokopi hasil Laboratorium Patologi Klinik, 24 rangkap surat Hasil Laboratorium Patologi Klinik.43 buah alat suntik bekas, selembar kertas kuning Pemeriksaan Laboratorium, sebuah alat rapid test bekas, dua buah alat suntik baru.Sepasang sarung tangan karet, dua buah tabung edta, sebuah spidol warna hitam, sebuah pulpen, dua buah potongan selang infus panjang kurang lebih 50 cm.93 plaster penutup luka, satu unit hp merk Nokia warna hitam, satu unit hp merk Samsung warna hitam dan uang tunai Rp 350 ribu.(rel)