MATATELINGA, Siantar: Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih didampingi oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar melakukan pemusnahan barang bukti sitaan Narkotika yang diamankan oleh pihaknya dari beberapa tersangka. Selasa (30/06/2020), sore.Adapun beberapa jenis narkotika yang dimusnahkan berupa 1/5 Kilogram Narkotika golongan satu Jenis Sabu, 7 Kilogram lebih Narkotika Jenis Ganja dan 50 Butir pil ekstasi.Dalam kesempatan itu AKBP Budi Pardamean Saragih mengungkapkan mengatakan jika barang bukti yang di musnahkan merupakan sitaan satua Narkotika akhir bulan Juni kemarin."Ini merupakan keberhasilan dari pihak kita yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP David Sinaga, kedepannya semoga polri mampu membasmi peredaran Narkotika diwilayah Kota Pematang Siantar. Meskipun demikian kami selalu meminta dukungan dari masyarakat", Kata AKBP Budi Pardamean Saragih.Sebelumnya 500 gram Narkotika Jenis sabu diamankan dari lima tersangka di bulan Juni lalu. Kelimanya diketahui bernama Andhaka (21) warga jalan Hulubalang; Wahyu (22) warga Jalan Nagur, Leonardo (27), warga Perumahan Karina Indah, Jalan Viyatha Yudha, Kelurahan Setia Negara, Siantar Sitalasari; Andre (23) warga Jalan Bahkapul dan Ari (31) warga Jalan Deyah, Siantar Barat.[br]Kasat Narkoba AKP David Sinaga mengungkapkan, penangkapan para tersangka berawal dari informasi masyarakat."Awalnya kita amankan Andhaka dan Wahyu kita Amankan. Dari keduanya Polisi amankan 1 paket Narkotika Jenis sabu seberat 0,38 gram (bruto), satu set alat isap sabu, 1 batang pipa kaca bekas bakar, pipet yang sudah dimodifikasi menjadi sendok, 3 potongan pipet", Kata AKP David“Dari tangan tersangka Wahyu disita 1 unit handphone,” ungkapnya.Saat diinterogasi polisi, kedunya dan mengaku memperoleh sabu itu dari Leonardo. Petugas langsung melakukan pengembangan dan mengamankan Leonardo di Jalan Nagur.“Saat Leonardo kita tangkap, langsung kita giring ke rumahnya di Perumahan Karina Indah Jalan Viyatha Yudha,” ujarnya DavidSetiba di sana, polisi menemukan sebuah kantongan warna oranye yang ternyata berisi 2 paket sabu seberat 0,88 gram (bruto), sebungkus plastik klip kosong, sebatang jarum sumbu, pipa kaca dan kompeng karet serta 1 unit handphone merk Nokia.“Hasil interogasi, Leonardo mengaku memperoleh sabu itu dari Andre yang sedang berada di kos-kosannya,” beber David.Petugas langsung mendatangi kamar kos Andre dan menangkapnya. Dari belakang kamar kos Andre, ditemukan sebatang pipa kaca pyrex berisi sisa sabu yang dibungkus dengan 5 lembar tisu, tutup botol yang sudah dipasang, sebuah sendok yang terbuat dari pipet.Berdasarkan pengakuan Andre polisi melanjutkan pemgembangan. “Andre mengaku mendapatkan sabu itu seseorang bernama Ari,” katanya.Setelah dipancing, Ari pun akhinya diringkus di Jalan Kasad, Siantar Sitalasari.“Ari kita tangkap di dalam mobilnya Daihatsu Xenia. Dari dalam mobil itu kita temukan 1 bungkusan plastik berisi 1 paket besar sabu-sabu seberat setengah kilogram dan 50 butir pil ekstasi. Dari kantong celananya diamankan 1 unit handphone merk Oppo dan uang sebanyak Rp500.000,” jelas David.Saat diinterogasi, Ari mengaku bahwa sabu dan pil ekstasi tersebut dibeli dari Kota Medan.[br]Sementara itu. Narkotika Jenis Ganja dengan jumlah 7 Kilogram lebih diamankan dari dua orang tersangaka beberapa Minggu lalu.Penangkapan itu Tepatnya pada hari Selasa (23/6/2020) siang dari Jalan Rakutta Sembiring, Gang Kenali, Kelurahan Nagapita, Siantar Martoba. Dari dalam sebuah rumah, polisi meringkus FS alias Sibolmat (38), berikut sejumlah barang bukti ganja.Kasat Resarkoba AKP David Sinaga mengatakan, sebelum melakukan penggrebekan, pihaknya mendapat informasi bahwa ada seseorang membuka lapak ganja di rumahnya.“Kita mendapat informasi, Sibolmat (38) ini menjual narkoba di rumahnya di Jalan Rakutta Sembiring Gang Kenali,” kata David.Polisi segera melakukan penyelidikan ke lokasi dan ternyata benar, bahwa FS alias Sibolmet diketahui menjual ganja di rumahnya.“Sibolmet langsung kita tangkap dan rumahnya yang dijadikan lapak narkoba langsung kita geledah,” ujarnya.Dari dalam rumah, petugas menemukan satu bungkusan plastik kuning berisi 62 paket kecil ganja siap edar serta 4 bungkusan kertas juga berisi ganja serta 2 buah gunting dari lantai ruang tengah.Sedangkan dari dalam kamar, petugas menemukan sebilah pisau cutter, 15 potongan kertas pembungkus nasi dan dari kamar mandi ditemukan 1 unit handphone merk Samsung.“Sibolmat mengakui bahwa narkoba seberat 280 gram itu adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial PN,” beber David.Sayang, saat polisi melakukan pengembangan untuk mencari PN, pria itu tidak ditemukan.Selanjutnya, Sibolmat dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar.(mtc/Gea)