MATATELINGA, Siantar: Di tengah wabah virus Corona Covid-19 dan kondisi perekonomian yang sudah sangat menurun Kapolri Jenderal Idham Azis resmi mencabut Maklumat Kapolri dengan Nomor MAK/2/III/2020. Maklumat yang melarang kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa itu sudah resmi dicabut, namun pihak Polres Pematangsiantar belum dapat mengeluarkan ijin keramaian. Hal itu dikatakan langsung oleh Kasat Intel Polres Pemarangsiantar, AKP Basri Lubis, ketika dikonfirmasi wartawan mengenai pencabutan maklumat Kapolri tersebut. Jumat (03/07/2020) siang."Maklumat itu dicabut sebagai upaya untuk mendukung kebijakan adaptasi baru atau new normal. Banyak masyarakat beranggapan kalau maklumat Kapolri itu sudah dicabut, maka semua kegiatan sudah bisa dilaksanakan. Padahal itukan khusus bagi daerah yang zona hijau (Covid-19), yang zona merah protokol kesehatan tetap harus dilaksanakan," tuturnya.Bila ada warga yang mengajukan ijin keramaian, pihaknya Polres Siantar belum bisa memprosesnya. Kata AKP Basri Lubis."Karena di siantar ini, yang positif hasil swab test dan yang reaktif hasil rapid test cenderung meningkat, maka kita belum pernah memproses pengajuan ijin keramaian," ujar Suparmen yang tidak lupa menyampaikan himbauan kepada masyarakat."Untuk kesehatan kita bersama, kita mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi aturan dan anjuran pemerintah tentang protokol kesehatan. Bila keluar rumah, pakai masker, selalu cuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, lalu jaga jarak, hindari kerumunan. Karena penularan virus itu sangat cepat dari orang ke orang," tutupnya. (mtc/Gea)