MATATELINGA, Medan: PT. AIA Financial menyebutkan pemecatan terhadap sejumlah karyawannya sudah melalui prosedur yang berlaku. Keputusan ini juga diambil untuk melindungi para nasabah, tenaga pemasar, mitra bisnis dan para karyawan lainnya.Hal ini disampaikan Rista Qatrini Manurung, selaku Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko PT AIA Financial menanggapi pemberitaan mengenai dua mantan tenaga pemasar dan mantan karyawan AIA yang merasa di PHK sepihak oleh perusahaan asuransi itu."Sebagai perusahaan asuransi jiwa terkemuka di Indonesia dan Asia Pasifik, PT AIA Financial (AIA) dalam menjalankan kegiatan bisnis selalu berpegang teguh pada prinsip operasional yakni melakukan hal yang tepat, dengan cara yang tepat, dengan orang yang tepat. Untuk itu seluruh karyawan diwajibkan untuk beroperasi sesuai dengan Code of Conduct dan tenaga pemasar diwajibkan untuk beroperasi sesuai dengan Market of Conduct Guideline (MCG) yang telah ditetapkan perusahaan selain juga wajib untuk mematuhi ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," sebut Rista Qatrini Marpaung dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Sabtu (4/7).Rista mengatakan keputusan yang diambil AIA terhadap dua eks tenaga pemasarannya yakni Jethro dan Kenny Leonara Raja merupakan keputusan yang tidak mudah. Kata Rista, keputusan itu telah melalui berbagaiproses termasuk mediasi, sebagai upaya mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh para pihak.AIA menjunjung standar kepatuhan yang tinggi dan standar perilaku profesional yang diatur dalam kode etik perusahaan. AIA tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran dan akan mengambil tindakan tegas terhadap hal tersebut."Keputusan ini diambil untuk melindungi para nasabah, tenaga pemasar, mitra bisnis dan karyawan. AIA turut berperan dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi jiwa,"beber Rista.Lanjut Rista, adapun tindakan yang diambil oleh AIA memiliki landasan yakni; pelanggaran yang telah terbukti dan telah diakui sepenuhnya. Pelanggaran telah dilakukan secara berulang."Kemudian AIA telah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan tersebut dengan ketentuan yang sangat wajar," beber Rista.Namun lanjut Rista, AIA tetap menghormati keputusan dua eks tenaga pemasarnya yakni Kenny Leonara Raja dan Jethro untuk menyelesaikan persoalan ini dengan menempuh jalur hukum. "AIA akan menghormati seluruh proses hukum yang telah dijalankan dan menghimbau semua pihak untuk melakukan hal yang sama," jelas Rista. Sedangkan terkait penyelesaian permasalahan dengan eks karyawan Surianta Tarigan, Rista menegaskan AIA telahmenjalankan proses sesuai dengan Undang Undang Ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk dalam hal perjanjian tenaga kerja dengan Surianta Tarigan." Keputusan Perusahaan didasarkan pada pelanggaran yang telah terbukti dan telah diakui sepenuhnya. Kami menghimbau agar Ibu Surianta Tarigan menghormati perjanjian penyelesaian yang telah disepakati bersama dan yang telah didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkapnya.[br]AIA Selalu Fokus pada Pengembangan Kualitas dan Profesionalisme Tenaga Pemasar. Di tengah berbagai dampak ekonomi dan sosial akibat pandemi Covid19 yang berkepanjangan, AIA memegang peran penting dengan membuka peluang kerja sebagai tenaga pemasar asuransi melalui berbagai program untuk merekrut tenaga pemasar yang berkualitas. Semasa pandemi ini, dalam satu bulan terdapat 2.000 orang yang mengikuti proses rekrutmen sebagai tenaga pemasar AIA."Nasabah selalu menjadi prioritas kami sejalan dengan komitmen kami untuk membantu jutaan keluarga di Indonesia hidup lebih sehat, lebih lama, lebih baik,"ucap Rista Qatrini Manurung, selaku Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko PT AIA FinancialSeluruh inisiatif dan inovasi AIA dirancang untuk memenuhi kebutuhan nasabah. Saat ini AIA memproteksi lebih dari 1 juta jiwa di Indonesia. "Pada 2019 kami telah membayar klaim nasabah sebesar total Rp1,7 triliun. Komitmen kami dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah diapresiasi dengan positif di industri, terbukti dengan berbagai penghargaan yang diraih AIA seperti, Excellent Service Experience Award (ESEA) 2020,"terang Rista.[br]Komitmen AIA di Tengah PandemiSebagai bentuk komitmen besar AIA kepada nasabah di tengah pandemi Covid 19, AIA juga memberikan proteksi lebih berupa manfaat tambahan santunan tunai jika nasabah positif terinfeksi Covid-19 dan perlu menjalani rawat inap hingga maksimum 30 hari dan memberikan tambahan 50% Uang Pertanggungan (UP) jika nasabah meninggal dunia akibat Covid-19, dengan masa perlindungan jiwa hingga 31 Desember 2020.AIA juga menjadi pemimpin dalam inovasi produk asuransi di industri. Seluruh produk AIA baik proteksi maupun unitlink dirancang dengan fitur dan manfaat yang sudah mengikuti aturan regulator. AIA juga selalu memastikan para tenaga pemasar memasarkan seluruh produk sesuai aturan yang berlaku dan memiliki pengetahuan produk yang baik.Terkait hasil investasi pada produk unitlink AIA, hasil investasi akan dipengaruhi oleh pilihan portofolio atau instrumen investasi dari pemegang polis yang disesuaikan dengan profil risiko masing-masing pemegang polis. Kinerja investasi ini juga sangat dipengaruhi oleh kondisi pasar yang dinamis. Namun AIA Company Limited is incorporated in Hong Kong with limited liability. dalam keadaan pasar yang berfluktuasi sekalipun, unit link akan terus memberikan proteksi kepada nasabah."Kami selalu memberikan informasi kepada nasabah terkait infomasi dan kinerja investasi yang bisa dilihat di website AIA dan juga dalam bentuk laporan terkait nilai unit nasabah," demikian Rista Qatrini Manurung selaku Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko PT AIA Financial. (mtc/rel)