Matatelinga - Medan, Unit Ranmor Satuan Reskrim Polresta Medan membongkar jaringan penggelapan mobil rental dengan meringkus seorang tersangka pelaku penggelapan mobil rental dikawasan Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, Jumat (25/04/2014).Informasi yang dihimpun di Mapolresta Medan, Senin (28/04/2014), tersangka Ridwan alias Iwan (34) warga Jalan Swadaya I Bandar Setia Kecamatan Percut Sei Tuan, diamankan petugas karena menggelapkan 32 unit mobil rental milik CV Aman Abadi.Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menyita 10 unit mobil dari para penadah diberbagai tempat di Kota Medan. Ke 10 mobil yang berhasil diamankan adalah, Toyota Avanza BK 1741 PI yang diamankan petugas dipelataran Parkir Hotel Dharma Deli, 1 Unit mobil New Avanza BK 1603 OK di Jalan Rahmad Buddin Marelan, Toyota Avanza BK 134 OZL, Daihatsu Xenia BK 1950 IM, Daihatsu Xenia BK 1765 QT, Toyota Avanza BK 1993 ZV, dan Daihatsu Xenia BK 1578 OJ.Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kanit Ranmor Iptu Bambang G Hutabarat menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan dari Ramlah salah seorang pegawai CV Aman Abadi yang melaporkan bahwa tersangka telah merental mobil milik CV Aman Abadi sebanyak 32 unit untuk kepentingan kampanye pemilu."Alasan utamanya, mobil-mobil tersebut dirental untuk kepentingan kampanye," ujarnya.Ditambahkan Calvijn, terungkapnya aksi kejahatan tersangka ini, berdasarkan kecurigaan korban yang mengetahui kalau satu unit mesin GPS yang dipasang di salah satu mobil rental tersebut padam. Selanjutnya korban menanyakan kepada tersangka terkait hal tersebut. Saat itu tersangka berdalih mengatakan alat GPS tersebut mati karena mobil terkena banjir.Kecurigaan korban semakin besar, saat beberapa mobil yang telah habis masa rentalnya belum juga dikembalikan tersangka. Lalu korban mendatangi tersangka dan mendesak tersangka untuk menjelaskan keberadaan ke 32 mobil yang telah direntalnya. Setelah terus didesak akhirnya tersangka mengaku telah menggadaikan ke 32 mobil tersebut diberbagai tempat di Kota Medan. Selanjutnya korban melaporkan kasus ini ke Mapolresta Medan."Tersangka mengakui telah menggadaikan ke 32 unit mobil yang direntalnya diberbagai tempat dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 20 Juta," jelas Calvijn.Selain itu Calvijn juga menjelaskan tersangka merental mobil-mobil tersebut secara bertahap dan dengan alasan akan digunakan untuk kepentingan kampanye para Caleg untuk Pemilu Legislatif."Dia merentalnya secara bertahap," ujarnya.Bukan cuma itu, untuk mengadaikan mobil yang telah direntalnya, tersangka juga melampirkan surat kuasa palsu dari pemilik mobil serta rekap pembayaran mobil di perusahaan pembiayaan."Untuk meyakinkan penadahnya, tersangka melampirkan surat kuasa palsu serta rekap pembayaran palsu mobil-mobil tersebut dari Leasing, sehingga para penadah tersebut percaya untuk menerima mobil tersebut sebagai barang gadaian," tegasnya.Untuk itu, Calvijn menegaskan akan mendalami kasus ini, karena diduga ada keterlibatan dari orang dalam di CV Aman Abadi."Ada dugaan keterlibatan orang dalam, hal ini terlihat dari mudahnya tersangka merental mobil sampai 32 unit," tuturnya.Bukan cuma itu, Calvijn juga menegaskan pihaknya akan terus melacak mobil-mobil yang telah digelapkan dan digadaikan tersangka."Kita akan terus lacak mobil yang belum ditemukan, dugaan semua mobil masih berada dikawasan Medan," tutupnyaSementara itu tersangka Ridwan mengatakan, dirinya beraksi seorang diri dalam melakukan aksi kejahatannya ini."Saya sendiri, saya otak pelakunya," ujarnya.Dijelaskan Ridwan, dirinya berhasil merental mobil tersebut dari Ramlah yang merupakan salah seorang pegawai di CV Aman Abdi.(Donny/Mt-01)