MATATELINGA, Medan: Kantor Polsek Percut Seituan didemo oleh ratusan warga Jalan Sidumolyo, Gang Gelatik Pasar 9, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Seituan. Mereka mendesak agar salah seorang warga bernama Sarpan yang ditahan oleh penyidik Polsek Percut Seituan dibebaskan.Pasalnya, pihak penyidik telah melakukan penahanan terhadap Sarpan yang menjadi saksi dalam kasus pembunuhan selama lima hari. Dengan membawa spanduk, mereka jugabmeminta agar Kapolsek Percut Seituan dan Kanit Reskrimnya dicopot dari jabatannya. "Bebaskan rekan kami Sarpan. Dia enggak bersalah. Kenapa dia harus yang ditahan?. Kalau saksi seharusnya tidak ditahan. Sarpan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan beberapa waktu yang lalu," teriak warga saat menyampaikan orasinya. Sementara, Sardi anak pertama Sarpan mengaku selama ditahan sebagai saksi ayahnya itu mendapat perlakukan kekerasan dari penyidik. Hal itu diketahui saat ibu kandungnya menjeguk Sarpan. "Lebam-lebam mukanya. Baru dicucuk api rokok wajah. Aku taunya saat ibu menjeguk bapak," akunya kepada awak media. Diketahui, Dodi Somanto (41) tewas dengan kondisi mengenaskan setelah bagian kepalanya dicangkul, Kamis (2/7).Peritiwa ini pun sontak membuat warga yang bermukim di Jalan Sidumolyo, Gang Gelatik Pasar 9, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Seituan, heboh. Informasi yang diperoleh, peristiwa maut ini bermula ketika korban Dodi bersama temannya bekerja merehab dinding kamar rumah Lomo (60).Lalu, ketika korban dalam keadaan jongkok dan sedang mengaduk semen datang pelaku berinisial A (24) langsung mengayunkan cangkul menebas leher korban hingga meninggal dunia. Mengetahui adanya kasus pembunuhan personil Polsek Percut Seituan langsung turun ke lokasi mengamankan pelaku. Sedangkan jasad korban dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk diotopsi. Kapolsek Percut Seituan, Kompol Otniel Siahaan, saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa pembunuhan tersebut. Sementara pelaku telah diamankan. "Untuk tersangka sampai saat ini masih diperiksa penyidik untuk mengetahui penyebabnya," pungkasnya. (mtc/amr)