Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Muslim Maksum Terpilih Jadi Ketua BK DPRD Medan

Muslim Maksum Terpilih Jadi Ketua BK DPRD Medan

Admin - Senin, 28 April 2014 21:37 WIB
Matatelinga - Medan, Dalam pemilihan di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Muslim Maksum Yusuf dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) terpilih sebagai Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan,Senin (28/4/2014) Komposisi BK DPRD Medan ini juga dilengkapi dengan Wakil Ketua yakni Yahya Payungan Lubis (Fraksi Demokrat), dan tiga anggota lainnya seperti Roma P Simare mare (Fraksi Partai Indonesian Perjuangan (PDI) Perjuangan, Ilhamsyah (Fraksi Golkar), dan Juliaman Damanik (Fraksi Medan Bersatu).    Pemilihan ini dilakukan setelah DPRD Medan melakukan rapat paripurna internal yang dipimpin Ketua DPRD Medan  Amirudin di gedung dewan. Dimana dalam rapat tersebut Amiruddin membacakan sejumlah nama-nama utusan fraksi yang bakal duduk di BK DPRD, seperti Yaha Payungan Lubis (Fraksi Demokrat), Roma P Simare-mare (Fraksi PDI Perjuangan), Muslim Maksum (Fraksi PKS).    Ilhamsyah (Fraksi Golkar), Kuat Surbakti (Fraksi-PAN), Jhonny  Nadeak (Faksi PDS), Bangkit Sitepu (Faksi-PPP) serta Juliaman Damanik (Fraksi-Medan Bersatu). Namun sesuai aturan, komposi BK DPRD hanya lima orang, sehingga yang tiga orang lagi mengundurkan diri.    Kepada wartawan Muslim Maksum mengatakan yang menjadi fokus program kerjanya yakni soal etika anggota dewan yang menjelang akhir masa tugas priode ini tidak berakhir dengan buruk.    Dikatakannya, BK DPRD sifatnya pasif dan menunggu adanya laporan atas pelanggaran yang dilakukan oleh anggota dewan dan bukan mencari-cari kesalahan.Mengenai anggota dewan yang bolos paripurna, Muslim mengaku sesuai aturan ada sanksi yang akan diberikan kepada anggota dewan yang mangkir kepada.    “ Untuk anggota dewan yang mangkir selama tiga kali berturut-turut akan diberikan sanksi, namun sanksi itu diberikan setelah dilakukan penyelidikan dan melihat alasan dari anggota dewan yang mangkir sidang paripurna,“ ujar Muslim.(Mt-01)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Sopir Dan Kenek Bus Medan Jaya Panik, Penumpang Tewas

Berita Sumut

Drs Godfried Lubis : Warga Berhak Dapat Kompensasi dari PLN

Berita Sumut

PAC PP Kecamatan Rantau Utara Gelar RPP tahun 2026

Berita Sumut

Hendra Suriadi Kembali Nahkodai PP Medan Tenggara Periode 2026–2028

Berita Sumut

Miris!!! Judi Togel dan Leng Bebas Beroperasi di Pasar Serong Namorambe

Berita Sumut

Forwakum Desak PLN Beri Kompensasi Pasca Blackout Massal di Sumut