MATATELINGA, Tebingtinggi: SL alias Sawal (46), warga Jalan Sisingamanggaraja, Gang Bahagia, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi hanya bisa bengong ketika personil Sat Narkoba Mapolres Tebing Tinggi berhasil menemukan 3 paket sabu disaku baju yang sedang tergantung didalam kamar tidurnya, pada Sabtu diniharai (27/06) kemarin.itu terjadi saat personil Sat Narkoba Mapolres Tebing Tinggi sedang melakukan penggerebakan dirumah pelaku pada Sabtu diniharu (27/06) sekira pukul 00.15 yang lalu, setelah pihakanya mendapatkan informasi dari masyarakat.Akan informasi tersebut sat narkoba Mapolres Tebing Tinggipun melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka.Kapolres Tebing Tinggi AKBP James P Hutagaol, melalui Kasubag Humas Mapolres Tebing Tinggi kepada kru MTC, Senin (06/07), membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka Syawal.Dan penangkapan terhadap tersangka berkat adanya informasi dari masyarakat yang diterima Sat. Narkoba Mapolres Tebing Tinggi, pada Sabtu tanggal 27 Juni 2020 sekira pukul 23.45 Wib, tentang transaksi narkoba diseputaran Jalan Mandailing Kelurahan Bandar Sono Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.Selanjutnya Tim Opsnal Sat. Narkoba Tebing Tinggi yang dipimpin oleh Aipda Zainal Jefri selaku katim mendatangi tempat dimaksud.Saat itu personil Sat narkoba saat berada di lokasi yang dimaksud melihat ada seorang laki-laki yang dicurigai, selanjutnya personil Sat Narkobapun mencoba untuk bertanya, dan pelaku ketika itu mengaku bernama Syawaluddin Lubis alias Sawal,Kemudian personel menggeledah tubuh Syawal, namun tidak menemukan apapun, kemudian personel membawa tersangka masuk ke dalam rumahnya, setelah dilakukan penggeledahan, didalam kamar pelaku ditemukan tiga bungkus plastik transparan yang diduga berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam saku baju yang tergantung.Akan penemuan itu, tersangka dan barang buktipun langsung dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk diproses lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku kalau barang haram tersebut dia dapatkan dari temannya yang bernema Budi Ameng dengan cara membeli.Akan kasus tersebut, tersangka Syawaluddin Lubis alias Syawalpun dijerat melanggar pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 dari UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(mtc/bas)