MATATELINGA, Medan: Terkait dengan kasus kebakaran kapal tenker Jag Leela di Galang PT Warung Belawan, Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara telah menetapkan satu tersangka.Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan ketika dikonfirmasi mengaku kalau kasus kebakaran kapal yang menelan 7 korban jiwa itu. "Kasus kapal itu sedang disidik oleh Dit Reskrimum Polda," kata dia, Senin (6/7/2020).Dia mengatakan, dalam penyidikan selama hampir 1,5 bulan ini, pihaknya telah menetapkan 1 tersangka. "Inisial S," ucapnya.Tambah Nainggolan, saat ini pihaknya sedang melengkapi berkas perkara tersangka yang selanjutnya akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). "Penyidik sedang melengkapi berkas perkaranya," ucapnya.Untuk tersangka, kata dia, dipersangkakan pasal 359 KUHP. "Kelalaian sehingga menyebabkan orang meninggal dunia diancam pidana penjara paling lama lima tahun," sebutnya.Sebelumnya kapal tenker Jeg Leela yang sedang dalam perbaikan, meledak di Galangan kapal PT Waruna Kecamatan Belawan, Senin (11/5/2020). Atas musibah itu 7 orang meninggal dan 22 orang lainnya mengalami luka-luka. Adapun ke tujuh nama jenazah yang berhasil diidentifikasi yakni Imam Maulana (23) warga Jalan S Parman Kota Medan, M Nur Kasim Siregar (37) warga Hamparan Perak, Deliserdang, Bahtiar Asmawi Siregar (28) warga Hamparan Perak Deliserdang, Iswondo (46) warga Jalan Prihatin Lingkungan 6 Kota Medan, Buchari (34) warga Labuhan Deli Medan Marelan, Iwan Setiawan Hasibuan (32) warga Kampung Kolam Kecamatan Belawan Kota Medan dan Sandi Nova (24) warga Kecamatan Medan Marelan Kota Medan.