MATATELINGA, Medan: Seorang pemuda berinisial MRN (24), tak berkutik ketika disergap petugas kepolisian. Sebab, dari warga Jalan Air Bersih Medan itu ditemukan 1 paket sabu-sabu.Kepada polisi, tersangka mengaku baru saja membeli barang haram tersebut dari sebuah kampus perguruan tinggi di Jalan Gedung Arca Medan."Tersangka mengaku membeli 1 paket sabu itu seharga Rp 50 ribu dari salah satu kampus di Jalan Gedung Arca," ungkap Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin, Selasa (7/7).Yaqin menjelaskan tersangka ditangkap di Jalan Aman I Medan, dua minggu lalu. Tersangka ditangkap karena petugas mencurigai gerak-geriknya."Ketika digeledah petugas menemukan satu paket sabu dari tangan tersangka," terangnya.Awalnya, papar Yaqin, tersangka sempat mencoba membuang bungkusan plastik berisi sabu dari tangan kanannya."Tersangka kita jerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan nacaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (mtc)Petugas perlihatkan barang bukti sabu yang disita dari tersangka (tengah), Selasa (7/7)