MATATELINGA, Siantar: Satuan Narkoba Polres Siantar kembali mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba, Senin (06/07/2020), sekira pukul 21.30 Wib, dari salah satu warung tuak di Siantar.Kasat Narkoba Polres Siantar AKP David Sinaga saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (08/07/2020) sekira pukul 12.00 Wib membenarkan adanya penangkapan itu."Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebut adanya transaksi Narkotika Jenis Ganja. Tepatnya di salah satu warung tuak yang beralamat di Jalan SKI Gang beringin, Kelurahan Aek Nauli Kecamatan Siantar Selatan," Kata AKP David menjelaskan.Tak mau kehilangan jejak, AKP David Sinaga bersama dengan anggota nya meluncur ke TKP. " Kita langsung berangkat ke TKP dan mengamankan tersangka", Lanjut AKP David Sinaga.Setelah diringkus, tersangka diketahui berinisial BD (36) Warga Singosari Kota Siantar, dari BD Polisi amankan 1 (Satu) buah kotak rokok sampoerna yang berisi 3 (tiga) paket narkotika jenis ganja denga berat 8,59 gram.Polisi juga ikut amankan satu unit Hp Vivo sebagai barang bukti tambahan. Selanjutnya saat diinterogasi polisi BD mengakui jika barang haram tersebut ia dapatkan dari seorang laki-laki benisial AN.Dengan pengakuan BD AKP David Sinaga kembali melakukan pengembangan dan melakukan pengejaran terhadap AN. Alih-alih AN tak kunjung ditemukan, Akhirnya Polisi memboyong BD bersama barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (mtc/ Gea)