MATATELINGA, Medan: Seorang pecandu narkoba jenis ganja di Jalan Kelambir V Gg Nasional Kecamatan Medan Helvetia, ditangkap tim tekab Polsek Medan Sunggal, Rabu (8/7/2020).Selanjutnya pecandu narkoba berinisial MS ,36, warga Jalan Kelambir V Medan Helvetia serta barang satu paket ganja kering yang disita Polisi dari tangannya diboyong ke Mako Polsek Medan Sunggal>Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak menjelaskan bahwa awalnya Tekab mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seorang pria yang kerap memakai narkoba.Selanjutnya personel, segera menindaklanjuti info tersebut dengan melakukan pengintaian."Tak lama kemudian personel melihat orang dengan ciri-ciri sesuai dengan info yang diterima, selanjutnya team segera menyergap pecandu narkoba tersebut dan berhasil diamankan 1 bungkus diduga narkotika jenis ganja,” sebut Budi.Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan pecandu narkoba jenis daun ganja kering, dikenakan Pasal 114 yo 111 UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.