MATATELINGA, Medan: Petualangan jahat tersangka AMM alias Median alias Marbun ,29, warga dusun I desa terusan tengah kecamatan Tinggi Raja Asahan, kini telah sirna setelah di bekuk opsnal Reskrim Polsek Kota Kisaran saat berada di rumahnya, Rabu (8/7/2020) sekira pukul 22.30 Wib.Keterangan Kapolsek Kota Kisaran Iptu IR.Sitompul didampingi kanit Reskrim Polsek Kota Kisaran Ipda H.Erwin Syahrial kepada Matatelinga.com saat conferency pers di Mapolsek Kota Kisaran Kamis (9/7/2020) mengatakan, kejadian penggelapan satu unit sepeda motor Honda Beat Pop warna Hitam BK.5680 VBC yang dilakukan oleh tersangka, berawal dari saat korban Arlan Abdi Praja ,16, warga Sidokeno usai mengisi paket ponselnya di salah satu warung ponsel di sekitar komplek perumahan DPR di Sidodadi kecamatan Kota Kisaran Barat.Korban didatangi tersangka yang hendak minta tolong untuk diantarkan ke masjid yang berada di kawasan komplek perumahan tersebut.Namun setelah sampai di masjid tersebut tersangka mengatakan untuk langsung diantarkan ke barak lajang Polres Asahan, keinginan tersebut dituruti oleh korban.Sesampainya di depan Mapolres Asahan jalan A.Yani tepatnya di depan pintu gerbang Polres Asahan, tersangka selanjutnya meminta korban untuk menunggu, sembari tersangka meminta korban memberikan helm serta sepeda motor tersebut.Setelah korban menyerahkan sepeda motor tersebut, tersangka langsung kabur ke arah pos katarina dan tidak kembali lagi, sehingga korban membuat laporan polisi dengan nomor STPL : LP/99/VII/2020/Res. Ash/Sek.Kota tertanggal 08 Juli 2020.[br]Dalam menindak lanjuti laporan tersebut, opsnal Reskrim Polsek Kota Kisaran yang langsung dipimpin kanit Reskrim Ipda H.Erwin Syahrial melakukan lidik , dan dari hasil lidik tersebut diketahui bahwasanya satu unit septor Honda Beat Pop warna Hitam BK.5680 VBC telah dijual kepada penadahnya yang berinisial TS alias Tonda Sirait ,46, warga Huta I desa Parlakitangan kecamatan Sondang Bolon kabupaten Simalungun dengan harga Rp.2 juta rupiah.Namun, tersangka selaku penadah barang hasil kejahatan tersebut baru memberikan uang sebesar Rp.500 ribu serta dua unit selular android kepada tersangka Marbun. Setelah tersangka penadah sebagaimana dimaksud dengan pasal 406 KUH Pidana diintrogasi didapat keterangan bahwasanya tersangka Marbun yang sudah lama dikenalnya juga sudah mengatakan bahwasanya sepeda motor tersebut didapat dari hasil kejahatan.Selanjutnya opsnal Reskrim Polsek Kota Kisaran memburu pelaku penggelapan dan membekuknya di rumah tersangka dimaksud.Terhadap tersangka Marbun tersebut merupakan residivis dalam perkara pencurian , demikian juga terhadap tersangka TS, juga merupakan pengedar serta pedagang narkotika jenis sabu.Selain menadah kendaraan roda dua tersebut juga dapat diamankan 6 kantong plastik transparan ukuran paket hemat berisikan narkotika jenis sabhu serta jarum suntik sebanyak tiga buah, sebutnya.Terhadap kedua tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan dan untuk tersangka “TS alias Tonda Sirait” nantinya selain dijerat dengan pasal 406 KUH Pidana juga dijerat dengan pasal narkotika dan untuk perkara narkotika nantinya akan kami serahkan ke Sat.Res narkoba Polres Asahan, dikahir penjelasannya. (ben)