MATATELINGA, Simalungun: Personil Polsek Bosar Maligas kembali berhasil menangkap seorang pengedar narkoba. Dari penangkapan itu, polisi menyita dua paket kecil klip sabu yang diduga berasal dari wilayah Asahan.Kapolsek Bosar Maligas AKP G.Damanik S.H memaparkan penangkapan terhadap pengedar narkoba yang bernisial BI (40) dari kediamannya sendiri di Lingkungan VII Gunung Sari, Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun, Selasa (07/07/2020) sekira pukul 18.30 wib. "Penangkapan tersebut berkat adanya laporan dari masyarakat yang selama ini sudah resah atas kehadiran pelaku yang secara terang terangan melakukan transaksi barang haram tersebut di dalam rumahnya. Sehingga masyarakat langsung melaporkan kepada pihak yang berwajib. masyarakat yang tidak ingin kampung tempat tinggal mereka dijadikan sebagai sarang narkoba. Dan merasa takut dan cemas akan mempengaruhi sanak keluarganya," bebernya, J.um'at (10/7)Lanjut Kapolsek, personil yang menerima laporan Selasa (07/07/2020) sekira pukul 18.00 wib langsung menindaklajutin dan meluncur ke lokasi yang sudah dikantongi oleh personil guna melakukan pemantaun dan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut personil melihat seorang laki-laki diduga sebagai pengedar narkoba dengan gerak gerik yang mencurigakan di depan rumahnya. Personil yang tidak ingin target buruannya lari, langsung bergerak cepat dan mengamankan laki-laki tersebut. "Disaat dilakukan penangkapan laki-laki tersebut tidak berkutik dan melakukan perlawanan. Selanjutnya personil yang didampingi oleh Kepling Gunung Sari Sudiar melakukan penggeledahan di dalam rumahnya dan personil menemukan sejumlah narkoba jenis sabu yang siap edar. Selanjutnya personil melakukan interogasi terhadap pelaku dan mengakui barang baram tersebut dia peroleh dengan cara membeli dari Kabupaten Asahan. Kemudian personil langsung memboyong pelaku dan seluruh barang bukti ke Mako Polsek Bosar Maligas guna proses penyelidikan lebih lanjut,"beber AKP G Damanik,Adapun barang bukti yang turut diamankan personil dari pelaku yakni 2 (dua) Paket kecil klip transparan diduga berisi Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) Bungkus rokok Sampoerna, 1 (satu) Buah plastik kosong ukuran besar, 6 (enam) Buah plastik kosong ukuran kecil, Uang tunai sebesar Rp 790.000 (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah), 1 (satu) Unit Handphone merek Vivo warna Biru."Dari hasil interogasi bahwa pelaku mendapatkan barang haram tersebut yang langsung dia beli dari salah satu warga Kabupaten Asahan. Saat ini kita juga masih mengumpulin keterangan dari pelaku guna proses penyelidikan lebih lanjut,"tutup AKP Damanik. (mtc/subrata)