MATATELINGA, Medan: Tim Tekab Polsek Medan Area meringkus 3 orang ibu rumah tangga dari salah satu rumah sewa di kawasan Jalan Denai Gg. Hidayah Kel. Tegal Sari III Kec. Medan Denai, Jumat (10/7) dini hari. Ketiga wanita itu diringkus diduga usai mengkonsumsi narkoba."Penggrebekan berawal dari informasi warga yang menyebutkan rumah sewa di lokasi itu kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkoba,"ucap Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago.Adapun ketiga ibu rumah tangga yang diamankan polisi masing-masing berinisial LS (34) penyewa rumah dan dua temannya masing-masing berinisial RAL (29) warga Jalan Menteng VII Kel. Medan Tenggara Kec. Medan Denai dan RS (26) warga Jalan Denai Kel. Tegal Sari III Kec. Medan Denai.Lanjut Faidir, polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan personil Tekab Polsek Medan Area langsung menggrebek dalam rumah tersebut dan menemukan 3 orang tersangka tersebut."Polisi kemudian menggeledah dalam rumah serta ditemukan narkotika jenis sabu-sabu di pintu kamar," beber Faidir.Adapun barang bukti yang ditemukan antara lain 2 paket besar narkotika jenis sabu-sabu, 3 buah mancis, pecahan pil ekstasi, gulungan aluminium yang sudah dipakai, plastik klip besar dan kecil yang kosong serta uang sebesar Rp. 2.100.000."Selanjutnya personil mengamankan ketiga dan barang bukti ke komando guna diproses lanjut,"pungkas Faidir. (mtc/amr)