MATATELINGA, Siantar: Jenis Perjudian tembak ikan (Gelper-red) kini beroperasi di Jalan Sriwijaya Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara. Sangat disayangkan jenis Perjudian tersebut hingga saat belom tersentuh oleh hukum.Menurut informasi yang dihimpun wartawan, jenis tindak pidana perjudian itu dikelola oleh salah seorang warga. Hal itu dikatakan langsung oleh salah Seorang warga berinisial HB (55), dari RT setempat.Saat diwawacarai wartawan Jumat (10/07/2020), siang HB (55) menyebut permainan Judi tembak ikan itu sempat ditutup oleh warga setempat sekira dua atau tiga bulan lalu. "Dulu tempat Perjudian itu sempat ditutup oleh warga setempat. Namun setelah diprotes oleh warga usaha tersebut pindah ke Jalan Sriwijaya atas yang berjarak sekitar 500 meter dari tempat awal," Ujar BH."Coba lihat disana aja lah bang (di Jalan Sriwijaya-red) disana pasti rame kali. Sebenarnya kita sebagai masyarakat biasa yang namanya judi dan Narkotika pasti kita tidak setuju ada diwilayah kita, karena bisa merusak rumah tangga dan generasi muda," ucapnya lagi."Untuk itu kita berharap agar tempat Perjudian seperti ini tidak dibiarkan lagi beroperasi oleh aparat penegak hukum," harap BH.Terpisah Asri (35) yang merupakan warga setempat saat diwawacarai wartawan, ia meminta agar tempat tembak ikan (Gelper) tersebut Segera ditutup oleh aparat kepolisian. "Maunya segera ditutup lah itu bang, anak saya pun dah mulai main-main kesana saya takut dia bisa terpengaruh dengan Perjudian itu," keluh Asri.Untuk memastikan hal tersebut Awak media ini mencoba menyambangi tempat Perjudian yang dimaksud, sekira pukul 15.00 Wib. Setibanya Menurut pantauan wartawan didalam gedung tersebut terlihat sejumlah warga yang berkerumun yang diduga melakukan tindak pidana perjudian menggunakan alat yang telah disiapkan oleh pemilik usaha tersebut.Di bagian kasir depan, saat diwawacarai wartawan salah satu karyawan tempat tersebut menyebutkan bisa bermain ditempat tersebut asalkan menyetor terlebih dahulu uang minimal Rp 50 ribu. "Kalau mau main bang minimal Abang blik dulu membernya Rp 50 ribu. Disitu bisa main tembak ikan ataupun judi online," ujarnya.Sementara Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Edi Sukamto belum berhasil dikonfirmasi wartawan terkait tempat perjudian tersebut, dikarenakan saat didatangi wartawan kekantor nya lagi tidak di tempat (mtc/Gea)