MATATELINGA, Medan: Sangat salut dengan kedua kawanan maling yang beraksi di rumah milik Roly Simamora ,35, yang berada di Jalan Pancasila Gang Sekolah, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, maling bersama dan masuk penjara juga sama.Kedua tersangka yang masing-masing berinisial FJ ,30, warga Jalan Lorong Sedar, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan dan HA alias Membot ,36, warga Jalan Rawa Gang Masjid, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai,iciduk personel Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Area dari kawasan Jalan Irian Barat, Sabtu kemarin (11/07/2020).Dari kedua tersangka ini, petugas juga turut menyita sepasang sepatu warna hitam merk Adidas, 1 buah tas kecil warna hitam, sepotong celana jeans warna biru muda, 4 potong baju kaos hitam dan sebuah switer warna hitam yang merupakan hasil kejahatannya sebagai barang buktinya.Berdasarkan informasi yang diperoleh, Minggu (12/07/2020), aksi kejahatan yang dilakoni kedua pengangguran di kediaman milik korban ini, mereka lakukan, Sabtu (19/06/2020) sekira pukul 04.00 WIB.Saat itu korban sedang tidur, begitu terbangun melihat pintu kamarnya sudah terbuka dan melihat tas berisi barang " barang berharga miliknya sudah tidak ada lagi. Akibat aksi pencurian tersebut, korban pun kehilangan berupa cincin emas 5,5 Gram, cincin emas 22 Karat 3,5 Gram, kalung emas 2,9 Gram, 2 unit handphone android serta uang tunai sebesar Rp 2 juta.Atas kejadian tersebut, korban yang merasa dirugikan lantas membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Area. Personel Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Area yang mendapatkan laporan pengaduan lantas melakukan penyelidikan.Setelah hampir 3 minggu melakukan penyelidikan akhirnya kedua kawanan maling inipun berhasil diciduk dari Jalan Irian Barat, Kota Medan, Sabtu (11/07/2020). Akibat perbuatannya keduanya dijerat dengan Pasal 363 Khupidana.