MATATELINGA, Simalungun: Polisi berhasil meringkus kembali dua orang tahanan yang dua bulan lalu berhasil kabur dari Ruang Tahanan Polsek (RTP) Raya. Kedua tahanan itu diringkus dari dua lokasi berbeda.Lokasi pertama di Simpang Sibulan Kota Tebing Tinggi. Sedangkan lokasi kedua tepatnya di depan Kantor Pemuda Pancasila, Bandar Labuhan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (12/07/2020).Informasi yang berhasil dihimpun mengatakan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka yang berhasil kabur dari ruang tahanan berkat adanya informasi yang diterima oleh petugas bahwasanya mereka melihat keberadaan tersangka dengan ciri-ciri yang sudah mereka kantongin terlebih dahulu dari petugas."Selanjutnya petugas yang tidak mau burunonnya kabur lagi langsung menindaklanjutin dan langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud," ucap Kapolsek Raya IPTU Lintong Silalahi saat dikonfirmasi Senin (13/7/2020).Setibanya di lokasi petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian di salah satu rumah dan pada pukul 14.00 wib, petugas berhasil menemukan tersangka RP yang sedang berada didalam rumah dengan seorang temannya yang bernama Dhea."Oleh petugas kemudian langsung mengintrogasi mengenai keberadaan temannya Khoirul Laksono alias Kopral yang ikut serta melarikan diri dari RTP Polsek Raya. Petugas bersama dengan tersangka R.P berangkat menuju tempat yang sudah diberitahukan kepada petugas. setibanya pukul 22.45 wib petugas berhasil menemukan tersangka Khoirul Laksono alias Kopral tanpa adanya perlawanan dari tersangka," urai Lintong.Selanjutnya petugas memboyong kedua tersangka bersama satu orang temannya yang membantu tersangka untuk bersembunyi ke Mako Polsek Raya guna proses penyelidikan lebih lanjut. (mtc/subrata)