MATATELINGA, Asahan: Dua tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan atau bongkar rumah (Curat) diamankan opsnal Reskrim Polsek Kota Kisaran dalam waktu kurang dari dua puluh empat jam, Selasa (14/7/2020)Keterangan Kapolsek Kota Kisaran Iptu IR Sitompul yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Kota Kisaran Ipda Erwin Syahrizal kepada Matatelinga.com membenarkan adanya menangkap dua orang tersangka kasus pencurian masing masing berinisial ZA alias Zainal ,32, warga Jalan H. Misbah gang Family lingkungan II kelurahan kisaran kota kecamatan kota kisaran barat dan IS alias Iqbal ,24, warga jalan Sei Asahan lingkungan II kelurahan Tegal Sari kisaran barat Asahan.Kedua tersangka ini diamankan berdasarkan adanya laporan polisi nomor LP/106/VII/2020/ Res.Ash- Sek kota tertanggal 13 Juli 2020, ujarnya.Lebih lanjut Kapolsek Kota Kisaran Iptu IR Sitompul mengatakan korban Sanggup Syahputra Tarigan (31) warga jalan Akasia awalnya mendapat informasi dari saksi Rahmadiyah Tarigan yang mengatakan bahwasanya usaha door Ameer milik korban sudah berantakan dan barang barang milik korban banyak yang hilang, sehingga korban langsung datang ke lokasi usahanya dan benar mendapati barag barangyang berada di door smeer miliknya sudah raib.Dalam menindak lanjuti laporan korban tersebut opsnal Reskrim Polsek Kota Kisaran yang lagsung dipimpin kanit Reskrim Ipda Erwin Syahrizal langsung melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan para saksi dan memeriksa hasil rekaman vidio yang terekam pada CCTV barulah dapat diketahui adanya dua orang yang sedang melakukan tindak kejahatan pecurian dimaksud.[br]Iptu IR Sitompul juga mengatakan hasil dari pemeriksaan selanjutnya dilakuan penyelidikan didapat informasi bahwasanya kedua tersangka sedang berada di warnet Pandu yang berada di jalan Mas Mansyur, dan sekira pukul 21.00 Wib opsnal Reskrim Polsek Kota Kisaran langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dimaksud.Dari hasil introgasi didapat keterangan bahwasanya tersangka mengakui semua perbuatannya dan barang milik korban yang sempat di bawa diantaranya berupa mesin genset, mesin pompa air serta tabung gas dan bola lampu yang ada di door smeer.Namun saat dilakukan penangkapan kedua tersangka mengakui bahwasanya barang bukti hasil curian berupa mesin genset serta tabunggas sudah dijual dan yang tersisa hanya mesin pompa air.Terhadap perbuatan kedua tersangka ini dapat dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 5 e KUH Pidana, dengan ancaman pidana hukuman paling lama selama sembilan tahun penjara, sebutnya (ben)