MATATELINGA, Siantar: Lagi dan lagi Satuan Reserse Kriminal Unit Satuan Narkotika Polres Siantar mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkoba dari dua tempat yang berbeda. Senin (13/7/2020) dua hari lalu.Keduanya diketahui berinisial CS ,31, warga Jalan Bali Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Martoba, dan N ,47, warga Jalan Serumpun kota Pematang Siantar. Dari keduanya Polisi berhasil amankan puluhan paket Narkotika Jenis Ganja yang sudah siap edar.Kasat Narkoba Polres Siantar AKP David Sinaga saat dikonfirmasi Selasa (14/7/2020), Sore membenarkan adanya penangkapan tersebut."Ia Benar. Keduanya kita amankan dalam satu hari dari dua TKP yang berbeda," Kata AKP David Sinaga.Menurut penuturan AKP David Sinaga, keduanya diamankan berbekal informasi yang diperoleh pihaknya dari masyarakat. "Awalnya kita dapat informasi dan kita lakukan penyelidikan sehingga keduanya berhasil diamankan," cetus David Sinaga.Tersangka Cs, kita amankan dari Jalan Merbau Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Senin siang. Dari Cs Polisi berhasil amankan berupa satu buah dompet Merk Levi’s berisi uang tunai sebesar Rp 45 ribu rupiah. Kata DavidSelanjutnya saat diinterogasi polisi, Cs mengakui jika narkotika jenis ganja milikinya disimpannya di bawah kandang ayam tepatnya di samping warung tuak. Saat diperiksa polisi lokosi yang dimaksud ternyata Benar.Dari lokasi tersebut, polisi berhasil amankan 1, buah potongan botol Jerigen air mineral yang berisi 1, buah plastik warna biru berisi 28 paket narkotika diduga jenis ganja dan 3, bungkus kertas tiktak, lalu 1, buah plastik warna merah berisi 89 paket narkotika diduga jenis ganja dengan bruto 200 gram.Selanjutnya N (47) diamankan polisi dari Jalan Stadion Kelurahan, Sukadame Kecamatan Siantar Utara, Senin malam, dari N (47) polisi berhasil amankan 1, buah gulungan kertas koran yang berisi narkotika diduga jenis ganja dengan bruto 61, 64 gram.Takhanya itu saja polisi juga amankan 1, bungkus kertas tik-tak kemudian dari kantong celana depan sebelah kiri N ditemukan 1, Unit Hp merek Samsung.Saat ditekan Polisi, N mengaku jika barang haram tersebut dari seorang laki-laki berinisial CR, dari pengakuan N seterusnya polisi melakukan pengejaran terhadap CR tetapi sayang tak kunjung ditemukan laki-laki yang dimaksud.Akhirnya, Polisi bersama barang bukti dan para tersangka diboyong ke Mapolres Siantar untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. (Gea)