Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Keroyok Rekan Sekampus Hingga Tewas, Tiga Mahasiswa Nomensen Dibui 5,5 Tahun

Keroyok Rekan Sekampus Hingga Tewas, Tiga Mahasiswa Nomensen Dibui 5,5 Tahun

- Rabu, 15 Juli 2020 10:20 WIB
Mtc/ist
Tiga mahasiswa Universitas HKBP Nomensen yang terlibat dalam pengeroyokan hingga tewas Rojer Siahaan hukuman masing-masing 5 tahun 6 bulan penjara. Ketiganya yakni Ranto Sihombing, Edison Kasido Siboro dan Marzuki Simatupang.
MATATELINGA, Medan: Tiga mahasiswa Universitas HKBP Nomensen yang terlibat dalam  pengeroyokan hingga tewas Rojer Siahaan hukuman masing-masing 5 tahun 6 bulan penjara. Ketiganya yakni Ranto Sihombing, Edison Kasido Siboro  dan Marzuki Simatupang.

"Ketiganya dinyatakan telah melakukan tindak pidana kekerasan mengakibatkan kematian terhadap korban Rojer Siahaan," sebut  Ketua Majelis Hakim, Morgan Simanjuntak dalam sidang online di Ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Selasa (14/7). 

Hakim dalam amar putusan menyebutkan, perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 170 ayat (2) KUHAPidana dan  Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Terdakwa telah menghilangkan nyawa orang. 

Atas vonis tersebut, terdakwa jaksa penuntut umum, Rambo menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya ketiga terdakwa dituntut jaksa dengan hukuman masing-masing 8 tahun penjara.

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa dijelaskan perkara  bermula pada November 2019 saat diadakan pertandingan Futsal antara Teknik Sipil Nomensen melawan Universitas Negeri Medan (Unimed).

Setelah selesai pertandingan futsal, salah seorang mahasiswa Unimed yang ikut bertanding dan saudara dari Bobi Pardede salah satu mahasiswa Universitas HKBP Nomensen Medan Fakultas Teknik Elektro dipukul oleh beberapa orang mahasiswa Universitas HKBP Nomensen Medan Fakultas Pertanian.

Atas kejadian tersebut pada hari Jumat 22 November 2019 sekira pukul 13.00,  mahasiswa Universitas HKBP Nomensen Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik Elektro melakukan mediasi di taman samping lapangan voli Universitas HKBP Nomensen.

Setelah mediasi selesai dilakukan, salah seorang mahasiswa Fakultas Pertanian memaki serta melempari batu ke arah mahasiswa Fakultas Teknik Elektro sehingga terdakwa Marzuki Simatupang beserta mahasiswa Fakultas Teknik Elektro lainnya berlari ke arah luar gerbang parkiran sepeda motor untuk mengambil helm.

Kemudian terdakwa bersama-sama dengan beberapa orang mahasiswa Fakultas Teknik Elektro berkumpul di depan Komplek Jati Junction Jl. Perintis Kemerdekaan Kota Medan,  dan kemudian terjadi tawuran. 

Kemudian pada saat korban berada di parkiran Fakultas Kedokteran langsung dipukuli menggunakan balok kayu, tongkat besi oleh Ranto Sihombing, Indra Kaleb Situmorang dan beberapa orang mahasiswa Fakultas Teknik Elektro lainnya, korban Rojer Siahaan jiga ditusuk menggunakan pisau, hingga tersungkur.  (mtc)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Fraksi PDI P DPRD Medan Apresiasi Polrestabes Medan : Tegas dan Terukur ke Pelaku Kejahatan

Berita Sumut

Salomo TR Pardede : WTP Bukan Ukuran Keberhasilan

Berita Sumut

Polres Simalungun Bongkar Jaringan Perdagangan Bagian Tubuh Satwa Dilindungi

Berita Sumut

Polres Asahan Gagalkan Peredaran 9 Kilogram Sabu dan 800 Cartridge Vape Etomidate, Tiga Kurir Perempuan Ditangkap

Berita Sumut

Bupati Asahan Lepas Petugas Sensus Ekonomi 2026

Berita Sumut

Lepas Kontingen Pesparawi Nasional, Bobby Nasution Targetkan Sumut Pertahankan Gelar Juara Umum