Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Pekan Depan, Satlantas Polres Asahan Gelar Operasi Patuh Toba 2020

Pekan Depan, Satlantas Polres Asahan Gelar Operasi Patuh Toba 2020

- Rabu, 15 Juli 2020 16:45 WIB
mtc/ben
Kasat Lantas Polres Asahan AKP.Budiono Saputro
MATATELINGA, Asahan: Mulai pekan depan tepatnya mulai tanggal 23 Juli hingga 5 Agustus 2020, jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Asahan akan melaksanakan  razia kendaraan bermotor dengan sasaran prioritas  pengendara roda dua yang tidak melengkapi surat surat kendaraan serta tidak menggunakan helm standar SNI serta terhadap kendaraan yang over dimensi maupun kendaraan yang melintas dengan melawan arus.

"Atas dasar instruksi Dirlantas Polda Sumatera Utara dan Kapolres Asahan, jajaran Sat.Lantas Polres Asahan akan melaksanakan kegiatan razia terhadap seluruh kendaraan bermotor di wilkum Polres Asahan dengan sandi OPS.Patuh Toba 2020 dengan sasaran pengendara Septor yang tidak menggunakan helmet SNI serta kelengkapan surat surat kendaraan serta kendaraan yang over dimensi maupun kendaraan yang melintas dengan melawan arus,"ujar Kasat Lantas Polres Asahan AKP.Budiono Saputro kepada matatelinga.com, Rabu (15/7).

Lebih lanjut Kasat Lantas Polres Asahan AKP.Budiono Saputro mengatakan giat razia kendaraan bermotor dengan sandi OPS.Patuh Toba 2020 ini dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan warga masyarakat pengguna kendaraan bermotor di jalan raya.

"Operasi ini dilaksanakan disamping untuk meningkatkan kesadaran warga masyarakat dalam berkendara juga dengan tertib berlalu lintas akan tercipta keamanan, keselamatan , ketertiban serta kelancaran berlalu lintas di jalan raya, dalam giat ini kami akan melakukan penindakan tegas terhadap pengguna kendaraan bermotor seperti halnya pengendara kendaraan yang tidak menggunakan helmet dapat dikenakan sangsi pidana seperti termaktub dalam pasal 291 ayat (1) Jo pasal 106 ayat (8)  UU.LAJ, terhadap kendaraan yang melibihi dimensi yang telah ditetapkan oleh peraturan dan perundang-undangan akan dijerat dengan pasal 277 ayat (1) Jo pasal 50 ayat (1) dari UU.LAJ dan terhadap pelanggaran tertib berlalu lintas dengan melawan arus jalan kami dapat menjeratnya dengan pasal 287 ayat (1) Jo pasal 106 ayat (4) huruf (A dan B) dari UU.LAJ,"beber perwira polisi yang dikenal low profil ini.

Untuk itu dia menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Asahan pengguna kendaraan bermotor untuk tetap mentaati tertib berlalu lintas serta mempedomani protokol kesehatan. Dia jugan menghimbau warga masyarakat Asahan untuk tetap menggunakan masker serta psysical distancing serta sosial distancing untuk mencegah penyebaran virus Corona yang sedang mewabah ini.

"Selain itu persiapkan surat surat kendaraan sebelum beraktifitas dengan menggunakan kendaraan bermotor, agar dalam perjalanan dapat lancar dan tidak terkendala," pungkasnya. (mtc/ben)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Unit Reskrim Polsek Lima Puluh Amankan Pemilik Ganja

Berita Sumut

Warga Antusias Hadiri Acara Sosialisasi Cakades No.Urut 5 di Patumbak Kampung

Berita Sumut

Kapolsek Gunung Malela Pimpin Langsung Penanganan Odgj Penggali Kuburan, Koordinasi Lintas Instansi Tuntas Dalam Sehari

Berita Sumut

Merajut Tas, Merajut Masa Depan, Harapan Baru dari Rutan Perempuan Pondok Bambu

Berita Sumut

Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Tersangka UU ITE

Berita Sumut

Upacara Hardiknas Kabupaten Asahan Bupati Terima Penghargaan sebagai Bapak Peduli Pendidikan